Hukum KriminalUtama

Rekan Pelaku Curas Alfamart Jadi DPO, Polisi Buru Pria Berinisial R

177
×

Rekan Pelaku Curas Alfamart Jadi DPO, Polisi Buru Pria Berinisial R

Sebarkan artikel ini
Rekan Pelaku Curas Alfamart Jadi DPO, Polisi Buru Pria Berinisial R.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menetapkan seorang pria berinisial R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di ritel modern Alfamart. R diketahui merupakan rekan dari tersangka utama WP (22) yang telah lebih dulu diamankan.

Penetapan DPO terhadap R diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jumat (27/3/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin Kasihumas AKP Sukrianto bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani.

Kapolresta Palangka Raya melalui AKP Sukrianto menjelaskan, aksi curas tersebut telah direncanakan sejak 24 Februari 2026 saat WP dan R berkomunikasi untuk menentukan target. Keduanya kemudian melakukan survei sejumlah Alfamart di beberapa kawasan di Kota Palangka Raya.

“Pelaku menyasar minimarket yang dijaga kasir perempuan. Mereka berkeliling mulai dari Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting hingga Jalan Garuda untuk mencari target yang dianggap mudah,” ungkap Sukrianto.

Aksi kejahatan itu akhirnya dilakukan di ritel modern Alfamart kawasan Jalan Garuda. Dengan menggunakan senjata tajam jenis arit, pelaku mengancam kasir dan memaksanya masuk ke ruang belakang sebelum membawa kabur uang tunai serta sejumlah bungkus rokok. Setelah itu, keduanya melarikan diri dan membagi hasil kejahatan di kawasan Jalan Temanggung Tilung.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap WP pada 25 Maret 2026 di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Sementara itu, pelaku R hingga kini masih dalam pengejaran dan telah resmi ditetapkan sebagai DPO, dengan aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaannya.

“Tersangka WP kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka R saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Sukrianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *