PALANGKA RAYA – Kelompok penambang rakyat di Kalimantan Tengah (Kalteng) menyuarakan harapan besar kepada pemerintah agar aktivitas pertambangan emas yang mereka jalankan tidak lagi dianggap ilegal. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Istana Isen Mulang, Kamis (12/3/26).
Dalam pertemuan itu, para penambang menekankan pentingnya kepastian hukum agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi penertiban. Selama ini, banyak penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Kami hanya ingin bekerja dengan aman dan tidak dikejar-kejar karena dianggap ilegal. Harapannya pemerintah bisa membantu memberikan solusi perizinan,” ujar salah satu perwakilan penambang.
Selain soal legalitas, para penambang juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mereka berharap ada mekanisme yang sederhana dan terjangkau agar masyarakat kecil dapat mengurus izin tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Menanggapi hal itu, Agustiar Sabran menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi yang dihadapi para penambang rakyat. Ia menegaskan bahwa upaya legalisasi akan terus didorong melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan WPR menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara sah sekaligus tetap dalam pengawasan pemerintah. Dengan begitu, selain memberikan kepastian hukum bagi penambang, aktivitas tersebut juga dapat dikendalikan agar tidak merusak lingkungan.
“Kita ingin penambang rakyat ini legal, tapi juga harus tertib dan menjaga lingkungan. Itu yang sedang kita upayakan,” ujar Gubernur.
Di sisi lain, penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang masih terjadi di sejumlah wilayah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para penambang. Mereka berharap proses legalisasi dapat segera direalisasikan agar tidak terjadi konflik di lapangan.
Pemprov Kalteng saat ini terus berupaya mempercepat proses pengusulan WPR dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat. Para penambang berharap langkah tersebut dapat segera membuahkan hasil, sehingga mereka bisa bekerja secara sah dan berkelanjutan. (ifa/)






