Hukum KriminalUtama

Divonis 4 Bulan, Terdakwa UU ITE Tak Masuk Penjara

372
×

Divonis 4 Bulan, Terdakwa UU ITE Tak Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
PUTUSAN : Zhezegaluh alias Ernawati menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan menjatuhkan pidana empat bulan dengan masa pengawasan serta wajib lapor selama enam bulan ke Bapas Palangka Raya. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zhezegaluh alias Ernawati, dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa mengakui perbuatan serta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban Hikmah.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita dengan anggota majelis serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Andriyanto Muliya Budiman. Terdakwa hadir secara langsung di ruang persidangan didampingi kuasa hukumnya, Yohanes.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat bulan kepada terdakwa. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani di lembaga pemasyarakatan, dengan ketentuan terdakwa wajib lapor selama enam bulan ke Bapas Palangka Raya dan dikenai masa pengawasan selama tujuh bulan.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi salinan vidio dan hasil screenshot. Hakim ketua juga menyebut akun Facebook milik terdakwa juga dikembalikan. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati hasil putusan. Pertimbangannya sudah sesuai, dan kami juga berterima kasih kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim karena persidangan berjalan dengan lancar,” ucapnya usai persidangan.

Sementara terdakwa Zhezegaluh juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas pertimbangan yang diberikan dalam perkara yang menjerat dirinya. Suasana haru menyelimuti ruang pengadilan ketika terdakwa memeluk adiknya serta sejumlah kerabat yang hadir, disertai isak tangis keluarga yang mengikuti persidangan.

Kasus tersebut bermula ketika terjadi komunikasi melalui  media sosial Facebook yang diduga berisi kata-kata bernada ancaman yang diarahkan kepada Hikmah. Percakapan tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, polisi mengamankan barang bukti tangkapan layar percakapan, serta meminta keterangan terlapor. Perkara itu pun dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Jaksa penuntut umum kemudian menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkaranya ke PN Palangka Raya untuk disidangkan. Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa melakukan pengancaman melalui sistem elektronik yang merugikan dan menimbulkan rasa takut terhadap korban. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *