- Zikrillah: Diterbitkan saat Saya di Bawah Tekanan Massa
- Polda Kalteng Sudah Terima Laporan Camat MHU
SAMPIT – Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah secara resmi mencabut surat keputusan (SK) tentang penetapan pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang sempat diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi bernomor 200.3/115/MHU.2/2026 yang ditandatangani langsung oleh Zikrillah Kamis 12 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, Zikrillah menegaskan, SK tersebut diterbitkan dalam kondisi tidak normal karena dirinya berada di bawah tekanan massa saat rapat mediasi berlangsung.
Zikrillah mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan situasi saat kejadian serta ketentuan yang mengatur pembentukan kepengurusan Gapoktanhut. “SK itu saya keluarkan ketika berada dalam tekanan massa dan saat itu juga terjadi pengeroyokan terhadap saya. Kondisi tersebut tentu tidak ideal dalam mengambil keputusan,” ujar Zikrillah, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut bahkan telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk diproses secara hukum.
Selain faktor tekanan massa, Zikrillah juga menegaskan, penerbitan SK tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.89 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pembentukan kepengurusan Gapoktanhut harus didasarkan pada kesepakatan para ketua kelompok tani yang tergabung di dalamnya. ”Faktanya saat itu tidak ada kesepakatan dari tiga ketua kelompok tani sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan. Karena itu SK tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Zikrillah menyatakan secara resmi mencabut Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tentang penetapan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.
Dengan pencabutan tersebut, maka keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya surat pernyataan pencabutan.
Langkah ini diambil sebagai upaya meluruskan proses administrasi sekaligus memastikan seluruh keputusan yang diambil pemerintah kecamatan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zikrillah berharap polemik yang terjadi terkait kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan mengedepankan musyawarah. ”Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Bukan dengan tekanan atau tindakan anarkis,” tandasnya.
Surat pernyataan pencabutan SK tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak. Di antaranya ke Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotim, Kapolres Kotim, hingga pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Zikrillah telah melaporkan secara resmi dugaan penganiayaan kepada dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng. Saat ini telah masuk tahap penanganan awal oleh penyidik.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan korban telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah membuat laporan di SPKT Polda,” kata Budi Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Dia menjelaskan, laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng untuk proses penyelidikan. Penyidik saat ini mulai melakukan pemeriksaan awal guna mengungkap kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam rangka pembuktian secara yuridis, penyidik akan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, rekaman peristiwa, serta dokumen pendukung lainnya.
Sebagai kelengkapan administrasi penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Hasil visum nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum. “Proses penanganan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Budi. (pri/ter/ens)












