SAMPIT – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menanggapi unggahan seorang konten kreator Sampitgo bernama Fateh yang dinilai menyerang kehormatan pribadinya melalui konten media sosial.
Konten tersebut memuat judul yang memicu polemik, yakni “Dana Hibah KORMI Kotim: Tiga Orang Sudah ‘Bernyanyi’ di Kejari, Gahara Bakal Menyusul Ahyar Umar ke Balik Jeruji?”. Judul tersebut dinilai Gahara sebagai tudingan serius yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menanggapi hal itu, Gahara yang juga menjabat Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim menegaskan pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap konten yang dianggap sebagai fitnah tersebut.
“Kami sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum terkait postingan Sampitgo atau Saudara Fateh. Kami anggap itu fitnah, fitnah yang sangat keji dan menyerang kehormatan pribadi saya,” tegas Gahara, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dalam hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam hukum itu sangat jelas. Kita belum berproses secara hukum dan belum ada putusan inkrah ataupun kepastian hukum yang final yang menyatakan kita bersalah,” ujarnya.
Gahara menjelaskan, pemeriksaan terhadap dana hibah yang diterima organisasi di Kotim merupakan hal yang biasa dilakukan aparat penegak hukum. Hampir seluruh lembaga penerima hibah dari Pemkab Kotim dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan, termasuk KORMI Kotim yang menerima dana hibah tersebut.
Namun ia menegaskan, jumlah dana hibah yang diterima KORMI relatif kecil dan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan secara resmi.
“Dana hibah yang diterima KORMI itu sangat kecil, hanya sekitar Rp250 juta pada tahun 2023 dan 2024. Dan itu lengkap pertanggungjawabannya. Kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan pihak kejaksaan dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan atau temuan,” jelasnya.
Karena itu, Gahara mengaku sangat keberatan atas konten yang secara langsung menyebut namanya dengan narasi yang dinilai menggiring opini negatif di masyarakat.
“Postingan Saudara Fateh di laman Sampitgo, baik di TikTok, Instagram maupun di medianya, secara sengaja menyebut nama saya. Ini yang membuat kami sangat keberatan,” ujarnya.
Gahara juga mengaku memahami risiko ketika berada di garis depan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun menurutnya, tudingan yang diarahkan kepadanya saat ini sudah melewati batas.
“Saya paham betul risiko apabila kita membela kepentingan masyarakat. Pasti akan ada pihak-pihak yang terganggu. Dan sekarang sudah kelihatan, fitnah mulai dilancarkan,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai tokoh masyarakat Dayak, dirinya memiliki cara tersendiri dalam menyelesaikan persoalan yang dianggap telah mencederai kehormatan dirinya.
“Oleh sebab itu, sebagai orang Dayak, ada dua cara penyelesaiannya, dengan cara hukum maupun dengan cara ‘halus’. Dan kedua cara itu akan saya tempuh,” tegasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum Gahara tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan itu rencananya akan dilayangkan dalam waktu dekat, baik ke Polres Kotawaringin Timur maupun ke Polda Kalimantan Tengah.
“Hal ini sudah kami sampaikan kepada tim kuasa hukum. Mereka sedang menyiapkan langkah laporan, apakah nanti di Polres Kotim atau di Polda Kalimantan Tengah. Itu tergantung dari tim kami,” pungkasnya.
Konten Soal Dana Hibah Berujung Laporan, Kreator Sampitgo Terancam Dipolisikan












