PALANGKA RAYA – Enam orang masyarakat Adat Dayak dan Aliansi Ormas Dayak yang sebelumnya ditahan terkait perkara PT ABB akhirnya mendapat penangguhan penahanan dari Polda Kalimantan Tengah.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan kepada Supantri (Raja Gunung), Sian atau Ipang (Dayak Balinga) , Herly S. Penyang (Mantir Adat), serta tiga lainnya yakni Fiktor, Dodo, dan Rena yang merupakan Bawi Dayak.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut. “Benar, Polda Kalteng telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka terkait PT ABB,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2206).
Kuasa hukum Herly, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan itu diperoleh setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kepolisian. Persetujuan tersebut diberikan oleh Kapolda Kalteng dan jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kemarin mendapatkan persetujuan dari Pak Kapolda dan disetujui dari Dir, Kasubdit, penyidik dan penyidik pembantu. Artinya semua menyambut baik untuk masalah ini melalui jalur perdamaian,” jelasnya melalu siaran resmi, Kamis (12/3/2026).
Suriansyah menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Ia menekankan bahwa perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penangguhan tersebut bukan penghentian. Kita negara hukum, semua harus melalui jalur hukum,” tegasnya. Ia menambahkan, penangguhan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian damai antara para pihak. (ter)












