Hukum KriminalUtama

‎Maling Warung Beraksi Jam 2 Pagi, Akhirnya Diciduk di Rumah Keluarga

747
×

‎Maling Warung Beraksi Jam 2 Pagi, Akhirnya Diciduk di Rumah Keluarga

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Jaya Karya saat mengamankan pelaku di rumah keluarganya, pada Jumat (6/3/2026). FOTO IST

‎SAMPIT – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah warung milik warga di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku berinisial EG (27) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di warung milik JKT (41) yang berada di RT 004 RW 002 Desa Ujung Pandaran. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Jaya Karya, pada Jumat (6/3/2026).
‎
‎Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.
‎
‎“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil sejumlah barang serta uang milik korban,” ujar Edy Wiyoko, Sabtu (7/3/2026).
‎
‎Dari dalam warung, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta beberapa voucher paket data. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
‎
‎Usai menerima laporan korban, anggota Pos Polisi Ujung Pandaran Polsek Jaya Karya langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian sekaligus memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang melakukan aksinya.
‎
‎“Berdasarkan rekaman CCTV, anggota bersama Kepala Desa Ujung Pandaran kemudian mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 004 Desa Ujung Pandaran dan berhasil mengamankannya,” jelas Edy.
‎
‎Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *