PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Hasan Busyairi mendorong penguatan dan perluasan program bank sampah. Hal ini dinilai bagus sebagai solusi konkret dalam menangani persoalan sampah di Kota Palangka Raya.
Hasan mengatakan, program bank sampah terbukti mampu menekan volume sampah rumah tangga sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, program tersebut perlu terus diperkuat dan diperluas lagi.
Dia menilai, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengangkutan oleh petugas kebersihan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat melalui pola pengelolaan sampah berbasis lingkungan juga sangat diperlukan.
Hasan menjelaskan, sejumlah bank sampah yang telah berjalan di beberapa wilayah Kota Palangka Raya menunjukkan hasil positif dalam mengurangi timbunan sampah domestik.
“Program ini menyentuh dua aspek sekaligus, yakni kebersihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga,” katanya.
Melalui sistem bank sampah, lanjut Hasan, masyarakat dapat memilah sampah seperti plastik, kertas, kaleng, dan botol kaca dari rumah. Sampah tersebut kemudian ditimbang dan dicatat layaknya tabungan.
Hasil penjualan sampah itu nantinya dapat dicairkan dalam bentuk uang atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan warga.
Menurutnya, pola tersebut efektif mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam memilah sampah sejak dari rumah.
“Kalau sudah merasakan manfaat ekonominya, masyarakat akan lebih sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah kota bersama instansi teknis terkait memberikan dukungan maksimal terhadap program bank sampah, mulai dari pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pendampingan manajemen pengelolaan.
Selain itu, Hasan juga mengingatkan pentingnya penggunaan jasa operator pengangkutan sampah resmi agar sistem pengelolaan sampah berjalan tertib dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau warga menggunakan jasa operator resmi supaya pengangkutan terjadwal dan tidak terjadi pembuangan liar yang berdampak pada kesehatan serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (ifa/ens)












