Hukum KriminalUtama

Banjir Perdana Setelah Puluhan Tahun, Warga Baronang Tuding Aktivitas Tambang PT Asmin Bara Baronang Picu Bencana

263
×

Banjir Perdana Setelah Puluhan Tahun, Warga Baronang Tuding Aktivitas Tambang PT Asmin Bara Baronang Picu Bencana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KUALA KAPUAS – Gelombang persoalan hukum yang menjerat warga Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Tono Priyanto, dan Aliansi Masyarakat Adat (AMAD) kini memantik simpati luas dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Tengah.

Namun di balik kasus hukum hingga konflik berdarah antara masyarakat adat dan kepolisian beberapa waktu lalu, muncul pula sorotan serius terhadap dampak lingkungan yang diduga dipicu aktivitas pertambangan di wilayah itu.

Saat dibesuk di Rumah Tahanan Kuala Kapuas oleh Anggota DPR RI Komisi XII Sigit K Yunianto bersama Bendahara PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yustinus Tenung, Rabu (4/3/2026), Tono mengungkapkan cerita yang mengundang perhatian.

Ia mengaku selama puluhan tahun tinggal di Desa Baronang, banjir besar yang menenggelamkan rumah warga pada Januari 2025 belum pernah terjadi sebelumnya.

“Sejak saya tinggal di Baronang, tidak pernah ada banjir seperti itu. Tapi setelah aktivitas tambang berjalan, rumah warga tenggelam, mobil dan motor ikut terendam,” ujar Tono dari balik jeruji rutan.

Menurutnya, banjir yang melanda desa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Asmin Bara Baronang. Ia menyebut perubahan bentang alam dan aktivitas tambang telah memicu aliran air yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Tono juga mengaku hanya mendengar adanya bantuan pascabanjir yang menurutnya sekadar formalitas.

“Saya dengar dari penjara ada bantuan, tapi sekadar formalitas saja. Yang jelas warga yang merasakan dampaknya. Selama ratusan tahun tidak pernah ada banjir seperti itu,” katanya.

Karena itu, ia meminta perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat sekitar serta memperhitungkan dampak lingkungan dari setiap aktivitas operasional tambang.

Menanggapi hal tersebut, Sigit K Yunianto meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit lingkungan dan menghitung potensi kerugian ekologis yang terjadi.

“Kerugian lingkungan di kawasan itu harus dihitung secara objektif. Nanti biarkan DLH atau KLHK menghitung berapa kerugiannya. Jangan sampai masyarakat kecil yang terus ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang beredar di Kuala Kapuas menyebutkan bahwa gelombang solidaritas terhadap Tono terus menguat. Sejumlah kelompok masyarakat disebut berencana menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada Kamis (5/3/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam perkara yang menjerat dirinya.

Aksi tersebut tidak hanya menyoroti proses hukum yang dijalani Tono, tetapi juga diperkirakan akan membawa isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai mulai dirasakan warga sekitar. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *