Hukum KriminalUtama

Konflik Polisi dan Masyarakat Adat Pecah di Area Tambang, Tiga Anggota Dibacok, Tembakan Dilepaskan

444
×

Konflik Polisi dan Masyarakat Adat Pecah di Area Tambang, Tiga Anggota Dibacok, Tembakan Dilepaskan

Sebarkan artikel ini
Konflik Polisi dan Masyarakat Adat Pecah di Area Tambang, Tiga Anggota Dibacok, Tembakan Dilepaskan.

KUALA KAPUAS – Bentrokan antara aparat kepolisian dan aliansi masyarakat adat Dayak pecah di jalan hauling Sekmen 3 area PT Asmin Bara Barunang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Insiden berdarah itu diwarnai pembacokan terhadap anggota polisi serta dugaan penembakan yang dilepaskan aparat.

Penindakan dilakukan oleh jajaran Polres Kapuas yang dipimpin Kasatreskrim AKP Riski Atmaka Rahadi bersama 60 personel. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penghalangan operasional perusahaan tambang PT Asmin Bara Barunang sehari sebelumnya.

Sebelum tindakan tegas dilakukan, aparat melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin disebut telah memberikan imbauan persuasif kepada massa yang berjumlah sekitar 40 orang.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Dayak dipimpin Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang.

Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil. Situasi memanas ketika massa disebut mencabut senjata tajam jenis mandau dan parang, lalu mengejar petugas.

Aparat kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Meski demikian, bentrokan tak terhindarkan. Tiga anggota kepolisian mengalami luka bacok serius.

Mereka adalah Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka bacok di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak luka bacok di punggung kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang juga mengalami luka bacok di bagian kepala.

Dua korban, Aiptu Erwinsyah dan Bripda Philo, dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lanjutan. Sementara Bripda Arjuna masih menjalani perawatan di Klinik Pama Persada Distrik Asmin, Desa Barunang.

Di pihak masyarakat, tiga orang dilaporkan mengalami luka dan masih dirawat di klinik perusahaan.

Selain itu, enam orang dari aliansi diamankan untuk proses hukum, termasuk dua pimpinan aksi.

Penindakan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi tambang dilaporkan berangsur kondusif, meski aparat masih bersiaga untuk mengantisipasi potensi eskalasi lanjutan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik agraria dan ketegangan antara aparat, perusahaan, dan masyarakat adat di wilayah pertambangan Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *