Hukum KriminalUtama

Memperjuangkan Lahan, Warga Kotim Jadi Tersangka

492
×

Memperjuangkan Lahan, Warga Kotim Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
MENGADU : Kepala Damang Kecamatan Telawang, Kepala Batamad Telawang, Ketua DAD Telawang serta masyarakat mendatangi Kantor DAD Kotim, Kamis (26/2/2026). APRI/RADAR KALTENG

‎‎SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas menyikapi penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas. Karena warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang itu ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan yang dilaporkan pihak PT Binasawit Abadi Pratama (Sinarmas) bernama Andri. Padahal, Petrus Limbas hanya memperjuangkan hak warga atas lahannya.

‎‎Penegasan itu disampaikan Ketua Harian DAD Kotim Gahara setelah menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat bersama Kepala Damang Kecamatan Telawang, Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Ketua DAD Kecamatan Telawang, serta unsur masyarakat lainnya di Sekretariat DAD Kotim.

Menurut Gahara, perkara yang menjerat Petrus tidak bisa dilihat semata sebagai kasus pidana biasa. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan konflik lama mengenai klaim lahan di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan yang disebut masyarakat telah dikuasai sejak 1997. ‎“Jangan sampai masyarakat adat yang memperjuangkan haknya justru diposisikan sebagai pelaku kriminal. Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi soal rasa keadilan,” kata Gahara, Kamis (26/2/2026).

‎Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z 1415 milik perusahaan. Saat itu, sejumlah warga mendirikan pondok sebagai simbol perjuangan atas lahan yang mereka klaim telah digarap turun-temurun untuk berladang dan bercocok tanam.

‎Situasi kemudian memanas ketika pihak perusahaan datang ke lokasi bersama aparat keamanan. Versi masyarakat menyebut, jumlah warga yang berada di pondok sekitar 10 orang. Sementara pihak perusahaan hadir ratusan orang termasuk unsur pengamanan.

‎Belakangan, muncul laporan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Kotim pada 2 Maret mendatang.

‎Gahara menegaskan, Petrus selama ini bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik. Karena itu, DAD mempertanyakan dasar penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai belum kuat.

‎Selain proses hukum, DAD juga menyoroti klaim perusahaan terkait pembayaran ganti rugi lahan. Hingga kini, menurut Gahara, masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai siapa penerima kompensasi yang disebut telah dibayarkan itu.‎ “Kalau memang ada ganti rugi, harus transparan. Tunjukkan kepada masyarakat siapa yang menerima dan kapan dibayarkan,” tegasnya.

‎‎Isu kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) turut kembali mencuat dalam pertemuan tersebut. DAD menilai berbagai kewajiban terhadap masyarakat sekitar belum sepenuhnya direalisasikan.

‎DAD Kotim pun minta aparat penegak hukum bertindak profesional dan mengedepankan kehati-hatian agar tidak memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. Gahara menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

‎Sementara itu, Kepala Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling menyatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Ia mengaku telah tiga kali melayangkan panggilan klarifikasi kepada pelapor, namun tidak pernah hadir.‎ “Bagi kami, itu bentuk tidak menghormati lembaga adat. Padahal penyelesaian secara adat selalu kami kedepankan,” katanya.

‎‎Yustinus juga menyebut berdasarkan keterangan warga di lokasi, tidak ada saksi yang melihat secara langsung dugaan pemukulan sebagaimana dilaporkan.

‎Kini, perkara tersebut berkembang menjadi perhatian luas. Tidak lagi sekadar sengketa individu dan perusahaan. Tapi menyentuh isu hak masyarakat adat atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. DAD memastikan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *