Hukum KriminalUtama

BNN Tangkap Pengelola Sawit di Telawang

630
×

BNN Tangkap Pengelola Sawit di Telawang

Sebarkan artikel ini
SIARAN PERS : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggelar siaran pers penangkapan seorang pria asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur beserta barang bukti narkoba, kemarin. IST/RADAR KALTENG

Amankan 1,83 kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial MI. Pria berusia 27 tahun asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dibekuk petugas karena terlibat jaringan narkotika.

Selain menangkap MI, petugas juga mengamankan 1,83 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi. Hal ini mengindikasikan bahwa MI yang merupakan seorang pria muda pengelola kebun kelapa sawit di Telawang itu adalah bagian jaringan narkotika lintasprovinsi. Hal itu terungkap saat siaran pers BNN Kalteng Jumat (27/2/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan BNN Provinsi Kalteng bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman MI di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Petugas menyita satu bungkus plastik hijau bertuliskan ‘BLUE MAGIC’ berisi kristal putih diduga sabu 1.021,75 gram serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 809,14 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 bungkus plastik klip berisi tablet diduga ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda 786 butir dengan berat 305,76 gram. Total sabu yang disita mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram, menjadikan pengungkapan tersebut salah satu temuan besar di wilayah Kotim.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain ponsel, tas ransel bergambar burung hantu, tas kosmetik bertuliskan washbag, plastik klip, timbangan digital, kantong plastik kresek hitam, plastik dilakban cokelat, serta sendok plastik hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto menyatakan, tersangka telah menjadi target operasi sejak 2025. “Setelah memperoleh informasi yang cukup dan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Penggeledahan awalnya belum menemukan barang bukti,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di halaman belakang rumah. MI mengambil sendiri kantong plastik hitam yang disembunyikan di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Saat dibuka, petugas menemukan seluruh barang bukti narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan, MI mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Budi yang disebut berdomisili di Kalimantan Barat. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan riwayat percakapan selalu dihapus setelah transaksi. Tersangka mengaku menerima upah Rp 5 juta setiap selesai menjalankan tugas untuk mengedarkan narkotika di daerah itu.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta, yang menurut pengakuannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Mada Roostanto.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Ruslan Abdul Rasyid menegaskan, MI bukan pemain kecil dan diduga bagian jaringan lintas provinsi yang menjadikan Kalimantan Tengah sebagai pasar peredaran. “Barang diduga diambil dari Kalimantan Barat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya

Tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. BNN memastikan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika lintas provinsi yang mencoba menjadikan Kalteng, sebagai pasar peredaran gelap,” pungkas Ruslan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *