PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Langkah ini dilakukan dengan memajukan jam masuk ASN menjadi pukul 08.00 WIB dan menetapkan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini juga disertai penghentian sementara kegiatan fisik rutin, seperti olahraga dan apel pagi, agar pegawai bisa menjaga stamina tanpa mengganggu ritme kerja.
Wakil Ketua II Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian jam kerja selama bulan suci merupakan praktik wajar yang dilakukan setiap tahun.
Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan total jam kerja efektif dijalankan sesuai aturan. Ia menekankan, Ramadan bukan alasan menurunkan produktivitas, melainkan momentum untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
Syaufwan menambahkan, sektor vital seperti administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, dan layanan publik lainnya tetap menjadi prioritas. Masyarakat diimbau tetap memanfaatkan layanan pemerintah tanpa khawatir kualitas pelayanan menurun.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah tetap disiplin agar tidak ada keluhan terkait perubahan jam kerja. Profesionalisme dan pelayanan prima harus tetap dijaga,” tandasnya. (ifa/ens)












