Ambil dari Mega Mal Pontianak dan akan Diserahkan di Duta Mall Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Di balik pengungkapan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama jajaran, ternyata sempat terjadi aksi keja-kejaran terhadap para tersangka oleh polisi. Aksi pengejaran peredaran narkotika lintas provinsi itu cukup dramatis di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) dini hari dan berujung pada penangkapan dua kurir.
Pelaku juga memanfaatkan basement atau tempat parkir mall untuk transaksi narkotika. Seperti yang terjadi dalam kasus yang baru diungkap Polda Kalteng di awal 2026 ini.
Pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (9/2/2026). Saat itu, Satresnarkoba Polres Lamandau menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di jalur yang diduga akan dilintasi pelaku.
“Tim gabungan Satresnarkoba Polres Lamandau bersama personel Polsek Delang kemudian melakukan pengintaian di sekitar Desa Kudangan. Petugas memantau arus kendaraan yang melintas di ruas trans Kalimantan sebagai titik rawan peredaran narkotika lintas wilayah,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat siaran pers, beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 02.30 WIB atau Selasa dini hari, petugas mencurigai satu mobil Toyota Raize warna merah yang melintas. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru menambah kecepatan, memicu aksi pengejaran di jalan nasional tersebut.
Dalam kondisi terdesak, mobil pelaku terlihat melambat dan kedua pintu mobil terbuka. Sopir dan penumpang keluar dari kendaraan, lalu melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar jalan.
Petugas bersama warga sekitar, termasuk warga Desa Lopus, melakukan penyisiran ke dalam hutan. “Pengejaran berlangsung berjam-jam di medan gelap dan lebat, hingga akhirnya dua pria berhasil diamankan sekitar 12 jam kemudian,” ungkap kapolda.
Kedua pelaku berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keduanya mengakui berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya.
Penggeledahan terhadap mobil Toyota Raize yang ditinggalkan pelaku mengungkap muatan narkotika dalam jumlah besar. Dari bagasi belakang mobil ditemukan 33 bungkus sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menyita 15.016 butir ekstasi yang terbagi dalam pil warna kuning dan merah muda. Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 4,4 juta, dua telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasil penyidikan awal mengungkap modus operandi jaringan, yakni mengambil narkotika dari kendaraan yang telah diparkir di basement Mega Mall Pontianak, lalu mengirimkannya ke basement Duta Mall Palangka Raya sebagai titik serah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai denda maksimal kategori VI yang dapat ditambah sepertiga. “Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memberantas jaringan narkotika,” tegas Iwan Kurniawan. (ter/ens)












