Hukum KriminalUtama

Transportir Laporkan Dugaan Penggelapan 4,2 Ton CPO

775
×

Transportir Laporkan Dugaan Penggelapan 4,2 Ton CPO

Sebarkan artikel ini
LAPOR POLISI : Pemilik unit dari CV Dua Putri Lestari H Sugeng Lestariono (peci putih) saat membuat laporan di Polres Kotim, Senin malam (9/2/2026). FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

Sudah Tiga Hari Belum Ada Perkembangan Penanganan di Polres Kotim

‎‎SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan ribuan kilogram crude palm oil (CPO) yang menyeret seorang sopir truk tangki di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berbuntut panjang. Pihak transportir, CV Dua Putri Lestari, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur setelah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

‎Peristiwa ini bermula pada Kamis (5/2/2026), ketika satu unit truk tangki bermuatan CPO seberat 8.350 kilogram diberangkatkan dari PT KMA di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, menuju PT Sukajadi Sawit Mekar di Desa Bagendang. Muatan tersebut dipercayakan kepada sopir berinisial MMJ (39), yang telah enam tahun bekerja bersama perusahaan transportir tersebut.

‎Namun, hingga keesokan harinya, truk dan sopir tak kunjung tiba di lokasi tujuan. Pemilik unit H Sugeng Lestariono mengaku mulai merasa curiga saat kendaraan tersebut tak terpantau bergerak sesuai jalur pengiriman. Ia kemudian meminta anaknya, Aan (27), untuk memeriksa posisi terakhir kendaraan melalui sistem pelacakan GPS.

“Hasil pengecekan menunjukkan GPS berhenti di Jalan Jenderal Sudirman Km 13 sejak Jumat (6/2/2025) dini hari. Sebelumnya sempat terdeteksi di Km 18, lalu ke Jalan Mohammad Hatta, kemudian kembali lagi ke Km 13,” ungkap Sugeng, Jumat (13/2/2026).

‎Sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, Aan bersama seorang karyawan bernama Sopyan mendatangi titik terakhir yang terpantau di GPS. Di lokasi itu, truk tangki ditemukan terparkir di bahu jalan tanpa sopir dan tanpa aktivitas di sekitarnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika tangki diperiksa. Muatan CPO yang semula penuh, didapati telah berkurang sekitar setengahnya.

‎‎Pihak perusahaan kemudian berkoordinasi dengan PT KMA dan membawa kembali truk tersebut untuk dilakukan penimbangan ulang. Hasilnya, sebanyak 4.210 kilogram CPO dinyatakan hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 63.150.000. “Padahal sopir ini sudah enam tahun bekerja dengan saya. Malam itu juga kami membuat laporan polisi,” ujar Sugeng.

‎Laporan resmi dilayangkan Senin malam (9/2/2026). Keesokan harinya, pelapor dan saksi dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, hingga Kamis (12/2/2026), Sugeng mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut. Ia pun mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan.

“Ini sudah hari ketiga setelah laporan dibuat. Kami belum tahu bagaimana kelanjutannya. Kami ini hanya transportir, tetapi selama barang dalam perjalanan menjadi tanggung jawab kami sampai tiba di tujuan,” katanya.

‎Sugeng juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi sisa CPO yang kini dijadikan barang bukti. Ia takut kualitas minyak menurun (off spec) jika terlalu lama tertahan, sehingga berpotensi ditolak oleh pihak penerima dan menambah beban kerugian.

‎Ia menduga kuat sopirnya melakukan penggelapan dengan menjual sebagian CPO kepada pengepul. Dugaan itu diperkuat dengan jejak GPS yang sempat terdeteksi di kawasan Jalan Mohammad Hatta, yang disebutnya sebagai lokasi gudang pengepul CPO. “Kami yakin ada penggelapan. Titik GPS sempat berada di lokasi gudang pengepul sebelum akhirnya truk ditemukan di Km 13,” tegasnya.

‎‎Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Risky Maulana Zulkarnain membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu.

“Laporannya sudah kami terima. Pelapor dan saksi sudah dimintai keterangannya. Kami akan memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya Edy saat dikonfirmasi, kemarin.

‎‎Hingga kini, keberadaan sopir berinisial MMJ masih belum diketahui. Sementara proses penyelidikan terus berjalan. Kasus ini menjadi perhatian, mengingat nilai kerugian yang tidak sedikit serta dampaknya terhadap kepercayaan antara perusahaan pengirim, transportir, dan penerima barang. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *