Hukum KriminalUtama

Bawa Sabu 101 Gram, Dua Pria Diringkus di Katingan

585
×

Bawa Sabu 101 Gram, Dua Pria Diringkus di Katingan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Tersangka beserta barang bukti sabu 101 gram diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (9/2/2026). FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Percobaan peredaran narkoba melalui jalur darat berhasil digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu 101 gram. Kedua diringkus polisi saat mengendarai sebuah mobil ketika melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan petugas saat kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan dalam operasi pemantauan. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengamankan kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam mobil,” ungkap Kombes Pol Budi. Penemuan tersebut sekaligus menguatkan dugaan bahwa keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengungkapkan, barang bukti utama yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 101 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu mobil, satu telepon genggam, satu plastik hitam, serta dua lembar tisu yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kombes Slamet, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur darat masih menjadi sasaran empuk pelaku untuk menyelundupkan narkoba antarwilayah. Karena itu, pihaknya terus meningkatkan patroli dan operasi berbasis informasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Slamet memastikan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *