PALANGKA RAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Nindyo Purnomo, Sabtu pagi (7/2/2026). Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diamankan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Nindyo Purnomo merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan pada Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau tahun 2021. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 800 juta.
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Nindyo Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Palangka Raya untuk proses administrasi, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. “Proses pengamanan terpidana berjalan lancar dan kondusif,” kata Dodik dalam keterangan resminya. (ter/ens)












