PALANGKA RAYA – Percepatan transformasi digital di Kota Palangka Raya dinilai masih menyisakan tantangan serius. Khususnya terkait kesiapan masyarakat dalam mengakses layanan publik berbasis teknologi. Digitalisasi yang tidak disertai pendekatan inklusif dikhawatirkan justru berpotensi memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarramah mengingatkan, agar modernisasi layanan publik tidak menimbulkan hambatan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.
Menurut dia, penggunaan teknologi digital seharusnya menjadi solusi untuk mempermudah pelayanan, bukan sebaliknya mempersempit akses.
“Transformasi digital harus berorientasi pada kemudahan dan keadilan. Jangan sampai layanan publik menjadi eksklusif hanya bagi mereka yang melek teknologi,” kata Mukarramah, Minggu (1/2/2026).
Dia menilai, masih banyak penerapan sistem pembayaran digital dalam layanan publik yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kenyamanan pengguna. Mulai dari tampilan aplikasi yang rumit, alur transaksi yang membingungkan, hingga minimnya pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Selain itu, kondisi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi perhatian. Keterbatasan kepemilikan perangkat, akses jaringan internet, hingga tidak memiliki rekening bank dinilai berpotensi membuat sebagian warga terpinggirkan dalam sistem layanan berbasis digital.
“Jika tidak diantisipasi sejak dini, digitalisasi justru bisa memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Mukarramah mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem digital, khususnya pada layanan publik dan sistem pembayaran. Dia menekankan pentingnya menyediakan alternatif layanan yang tetap ramah dan mudah diakses oleh masyarakat yang belum siap sepenuhnya beralih ke sistem digital.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), guna memastikan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat literasi digital masyarakat.












