PALANGKA RAYA – Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam karet ikat rambut pengunjung, Selasa 27 Januari 2026.
Seorang perempuan berinisial A yang hendak menjenguk suaminya, warga binaan berinisial H, tertangkap saat pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB.
Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 1 gram tersembunyi di karet ikat rambut yang dipakainya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menegaskan, pihaknya tidak memberi toleransi terhadap peredaran narkotika.
“Tidak ada toleransi terhadap narkotika di dalam rutan dan lapas. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas,” ujar Putu.
Barang bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut. Putu menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan menjaga integritas petugas.
“Integritas petugas adalah harga mati demi pemasyarakatan yang bersih dan bebas narkoba,” ujarnya. (rdo)












