Hukum KriminalUtama

Sidang Banding Ditolak! Putusan Penjara Seumur Hidup untuk Penjagal Kekasihnya yang Sedang Hamil

319
×

Sidang Banding Ditolak! Putusan Penjara Seumur Hidup untuk Penjagal Kekasihnya yang Sedang Hamil

Sebarkan artikel ini
Alvaro Jordan Zwageri saat di giring petugas. tampak foto kekasih yang telah dihabisinya serta TKP dan rekonstruksi kejadian.

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak upaya banding terpidana kasus penjagal pembunuhan berencana, Alvaro Jordan Zwageri, terhadap kekasihnya, Nurmaliza, yang saat itu diketahui sedang hamil, dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah ditetapkan sebelumnya.

‎‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvaro, Senin (26/1/2026).

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Alfon, didampingi dua hakim anggota, Bonny Sanggah dan Aris Bawono Langgeng, serta Panitera Leon, menyatakan bahwa permohonan banding tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan sebelumnya.

Majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

‎‎Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.

Dengan putusan tersebut, terdakwa tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

‎‎Putusan banding bersifat final di tingkat Pengadilan Tinggi. Terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, terdakwa yang bernama lengkap Alvaro Jordan Zwageri, anak dari Haleludirson itu telah di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sri Hasnawati yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Alvaro, Kamis (18/12/2025) lalu. Putusan pidana tersebut tidak mengurangi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, yang telah menyebutkan terdakwa Alvaro Jordan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tragis itu merenggut nyawa Nurmaliza pada 10 Mei 2025 lalu, ketika terjadi pertengkaran antara korban dan Alvaro di sebuah kamar kos di Kota Palangka Raya. Pasangan kekasih itu, terlibat perselisihan hebat karena korban merasa cemburu yang berujung pada tindakan korban melempar ponsel hingga mengenai kepala terdakwa.

Alvaro yang saat itu tersulut emosi kemudian memukul wajah korban, kemudian mencekik serta membekapnya sampai korban mengembuskan napas terakhir. Keesokan harinya pada 11 Mei 2025. Alvaro kemudian membuang jasad korban di tepi Jalan Trans Kalimantan poros Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di kawasan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Jenazah korban baru ditemukan oleh warga setempat pada 12 Mei 2025 dalam keadaan memprihatinkan.

Sementara itu, Alvaro berupaya melarikan diri menuju Yogyakarta melalui jalur Banjarmasin. Namun, pelariannya berakhir pada 13 Mei 2025, saat dirinya dibekuk oleh pihak kepolisian di salah satu kafe di daerah Sleman.

Keluarga korban, Nurmaliza, terlihat puas mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi atas penolakan sidang banding. Berdasarkan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh, baik dari segi fakta maupun penerapan hukum, hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *