PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan 170 sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan kebut-kebutan di jalan raya. Aksi balapan liar kerap dilakukan sejumlah anak muda pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu di beberapa lokasi berbeda. Yakni di Jalan Dr Murjani, Yos Sudarso, G Obos, Diponegoro serta Jalan Adonis Samad atau kawasan Bandara Tjilik Riwut.
Para pelaku balapan liar didominasi kaum remaja yang masih di bawa umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kasatlantas Polresta Palangka Raya melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan mengungkapkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang khawatir menjadi korban kecelakaan dari aksi balapan liar.
“Penindakan ini menjadi langkah kami dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang ada di Palangka Raya. 170 sepeda motor ini kami sita dalam waktu tiga hari ini dari hasil kami melakukan patroli kamseltibcarlantas,” ungkapnya, Senin (26/1/2026).
Polisi juga kerap menerima aduan terkait adanya warga yang berusaha membubarkan aksi balapan liar, namun warga justru mendapat perlawanan dari para pelaku balapan liar.
“Masyarakat sangat terganggu adanya balapan liar dan rata- rata menggunakan knalpot brong sehingga terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong,” kata Dedi.
Selanjutnya, menurut Dedi, polisi telah memanggil orang tua pemilik 170 sepeda motor tersebut untuk membawa knalpot standar serta kelengkapan lainnya. Pembinaan juga telah dilakukan kepada para pemilik sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Apabila nanti ditemukan kembali terlibat aksi balapan liar, kami tidak akan segan untuk melakukan tilang sesuai UU yang berlaku,” tegas Dedi. (ter/ens)












