Ditjenpas Kalteng Bakal Memberikan Sanksi Berat
PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah I Putu Murdiana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan Putu menyusul hasil pemeriksaan terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kamis (22/1/2026). Dimana hasil pemeriksaannya membuktikan bahwa oknum pegawai rutan itu terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang narapidana perempuan.
Hal itu diketahui, setelah Ditjenpas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan profesional terhadap sejumlah petugas rutan. Sehingga fakta-fakta dapat dipastikan serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan.
Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah.
Kakanwil menyampaikan, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan secara resmi dan menunggu keputusan dari inspektorat jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin. Proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari inspektorat jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” kata I Putu Murdiana.
Dijelaskannya, hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan berpotensi berada pada kategori hukuman disiplin tingkat berat. Selain itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Kakanwil Ditjenpas menegaskan, hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal dan sepenuhnya diserahkan kepada korban.
“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” akuinya. (ter/ens)












