Hukum KriminalUtama

KDRT di Danau Mare, Suami Aniaya Istri dan Bayi

520
×

KDRT di Danau Mare, Suami Aniaya Istri dan Bayi

Sebarkan artikel ini
DIBEKUK : Tersangka KDRT di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya dibekuk petugas setelah sempat melarikan diri, Rabu (21/1/2026).FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa sore (20/1/2026).

Peristiwa yang terjadi pukul 16:30 WIB itu melibatkan dua orang korban. Yaitu perempuan berinisial MER (28) dan seorang bayi berinisial AWF. Keduanya mengalami luka akibat serangan senjata tajam dari suami dan ayah korban, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.

Informasi awal yangf dihimpun, kehidupan rumah tangga pelaku dan korban diduga sudah tidak harmonis sejak lama.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga sekitar setelah mendengar suara keributan dari dalam rumah korban. Warga yang berdatangan membantu mengevakuasi korban sebelum polisi tiba di lokasi. “Saya dengar ada keributan, lalu warga ramai datang. Korbannya ibu dan anak, pelakunya suami sendiri,” kata warga sekirar bernama Muchlis.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. “Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya diamankan petugas di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalteng, tersangka FR (30) ditangkap Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, dan sepasang sandal warna biru.

Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kasusnya telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *