Hukum KriminalUtama

Kanwil Ditjenpas Periksa Oknum Sipir

371
×

Kanwil Ditjenpas Periksa Oknum Sipir

Sebarkan artikel ini
I Putu Murdiana Kakanwil Ditjenpas Kalteng

PALANGKA RAYA – Dugaan pelanggaran berat yang mengguncang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), memicu langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana memastikan, tidak ada toleransi bagi oknum pegawai yang mencoreng marwah institusi, termasuk dalam kasus sensitif yang menyeret dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap warga binaan perempuan.

Komitmen tersebut ditegaskan I Putu Murdiana di tengah proses pemeriksaan internal yang kini tengah berjalan. Sejak Senin (19/1/2026), pegawai yang diduga terlibat telah dipanggil dan diperiksa di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di kantor wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut dia, tim pemeriksa tidak bekerja secara serampangan. Sejumlah bukti serta data pendukung tengah dikumpulkan dan diverifikasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. “Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang jelas agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” ucap I Putu Murdiana.

Kakanwil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas aparatur pemasyarakatan. Setiap pelanggaran kode etik, terlebih yang berdampak pada hak dan martabat warga binaan, dipastikan akan berujung pada sanksi tegas. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas negara.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara tuntas untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berwibawa, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” pungkas I Putu Murdiana.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari korban. Dugaan pelanggaran yang mencuat mengarah pada indikasi pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang warga binaan perempuan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Peristiwa tersebut terjadi pada 2025 lalu, dengan dugaan pelaku merupakan oknum sipir yang menjabat sebagai kepala keamanan rutan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan dinanti tindak lanjutnya, baik dari internal pemasyarakatan maupun aparat penegak hukum. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *