Hukum KriminalUtama

TNI Kawal Kejati Kalteng Geledah KPU Kotim

462
×

TNI Kawal Kejati Kalteng Geledah KPU Kotim

Sebarkan artikel ini
SEGEL KPU KOTIM: Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat melakukan penyegelan di Kantor KPU Kotim, Senin (12/1/2026). FOTO APRI/RADAR KALTENG

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

SAMPIT – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Senin (12/1/2026). Hal ini menandai peningkatan status perkara itu ke tahap penyidikan.

Penggeledahan berlangsung di Kantor KPU Kotim yang berada di Jalan HM Arsyad, Sampit. Sejumlah penyidik Kejati Kalteng terlihat keluar masuk ruangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan sejumlah berkas penting. Proses tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat anggota TNI.

Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan Polisi Militer turut terparkir di halaman Kantor KPU Kotim, menambah pengamanan selama penggeledahan berlangsung. Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi juga terlihat berada di lokasi saat penyidik menjalankan tugasnya.

Langkah hukum ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024.

 Dana yang disorot nilainya tidak kecil. Yaitu mencapai Rp 40 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim telah resmi naik ke tahap penyidikan. “Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat di Sampit, kemarin.

Meski demikian, Kejati Kalteng belum membeberkan secara rinci hasil sementara dari penggeledahan tersebut. Dodik menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan di lapangan selesai dilaksanakan. ‎”Nanti setelah selesai seluruh rangkaiannya, akan kami sampaikan rilis resminya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi belum memberikan keterangan kepada awak media terkait penggeledahan dan proses hukum yang tengah berjalan saat ini. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *