PALANGKA RAYA – Pada 28 Desember 2025 telah terjadi pengeroyokan terhadap seorang narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya. Pelakunya adalah sesama napi dalam lapas tersebut. Kasusnya kini sedang ditangani pihak terkait.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah I Putu Murdiana membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut. Menurut Putu Murdiana, pihaknya telah menerima laporan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan telah melakukan pendalaman awal terkait insiden yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di dalam lapas tersebut.
Kasus ini, katanya, terjadi di jalur depan Blok Narkotika (Blok B) Lapas Klas IIA Palangka Raya, saat korban berinisial HJ hendak mengikuti ibadah pagi di gereja.
“Korban dilaporkan mendapat serangan dari beberapa WBP sehingga menimbulkan kerumunan dan mengganggu keamanan dan kondusivitas di dalam lapas,” kata Kakanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana dalam rilis resminya, Senin (5/1/2026).
Dijelaskannya, kejadian tersebut segera diamankan kepala KPLP, para staf KPLP dan regu pengamanan. Kerumunan WBP lain segera dikembalikan ke blok hunian masing-masing. HJ pun segera menerima penanganan medis di Klinik Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis lanjutan.
Sementara itu, kedua napi yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut telah diidentifikasi berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, serta diamankan di strap cell atau sel khusus guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pada saat kejadian, petugas langsung melerai. Korban segera diberikan penanganan secara cepat, dan dua WBP yang terlibat langsung diamankan,” ungkap Putu Murdiana.
Kakanwil juga menyebutkan, pihaknya telah menurunkan tim untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan berlaku. Termasuk mengungkap motif kejadiannya. (ter/ens)












