Utama

Kalteng Empat Besar Nasional Perkawinan Usia Anak

431
×

Kalteng Empat Besar Nasional Perkawinan Usia Anak

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI; Kalteng Empat Besar Nasional Perkawinan Usia Anak FOTO IBI

Pengaruh Budaya, Ekonomi, Gadget dan Perubahan Sosial

PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menghadapi persoalan serius terkait perkawinan usia anak. Berdasarkan data nasional, Kalteng tercatat berada di peringkat empat tertinggi kasus perkawinan usia anak di Indonesia. Kondisi yang dinilai masih sangat memprihatinkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden mengatakan, tingginya angka tersebut menjadi tantangan besar yang harus ditangani secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.

“Ini tentu tidak bagus. Ranking empat yang tinggi secara nasional menunjukkan kita masih harus berupaya lebih keras,” kata Linae, Senin (5/1/2026).

Menurut dia, istilah yang digunakan saat ini adalah perkawinan usia anak, bukan perkawinan dini. Hal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa anak belum siap secara fisik maupun psikis untuk memasuki kehidupan berumah tangga.

“Secara kesehatan dan keselamatan, baik fisik maupun psikis, anak belum siap untuk menikah. Ini yang harus dipahami bersama,” jelasnya.

Linae menyebutkan, masih sering ditemui pandangan orang tua (ortu) yang merasa memiliki hak penuh untuk menikahkan anaknya. Pola pikir ini, menurut dia, menjadi salah satu faktor utama tingginya angka perkawinan usia anak di Kalteng.

“Masih banyak orang tua yang merasa punya hak untuk menikahkan anak. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan angka tersebut. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan promosi sesuai kewenangan. Namun peran pemerintah kabupaten kota sangat penting karena provinsi tidak bisa menjangkau langsung hingga ke tingkat desa.

“Ini bukan hanya tugas Dinas P3APPKB. Semua unsur masyarakat harus terlibat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga tokoh masyarakat,” ujarnya.

Selain faktor budaya dan ekonomi, Linae juga menyebut pengaruh gadget dan perubahan sosial turut memengaruhi pola pikir anak dan orang tua. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama demi melindungi hak dan masa depan anak.

“Kalau mau dibahas, penyebabnya panjang. Yang jelas, ini PR bersama dan harus ditangani secara berjenjang,” pungkasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *