Utama

Eks Bupati Korup Peroleh Hadiah Natal

729
×

Eks Bupati Korup Peroleh Hadiah Natal

Sebarkan artikel ini
MENYAPA: Eks Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Eghani, usia menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga pada akhirnya keduanya ditahan, beberapa waktu yang lalu. Foto IST

Masa Tahanan Dikurangi Satu bulan

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, terpidana kasus korupsi itu mendapat remisi satu bulan penjara pada peringatan Hari Raya Natal 2025, meski masih menjalani hukuman berat atas kejahatan yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

Ben Brahim diketahui divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat kasasi.

Saat menjabat sebagai kepala daerah, dirinya terbukti terlibat korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas, kasus yang mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan pemberian remisi tersebut.

Menurutnya, Ben Brahim memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai warga binaan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ucap I Putu (26/12/2025).

Namun, pemberian remisi kepada terpidana korupsi kembali memantik perdebatan, terutama karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya luas terhadap masyarakat dan keuangan negara.

Putu menegaskan, remisi tidak menghapus pidana, melainkan hanya mengurangi masa hukuman yang dijalani. Kakanwil juga memastikan proses pemberian remisi dilakukan secara objektif dan tanpa diskriminasi. “Semua warga binaan diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas I Putu Murdiana.

Dengan pengurangan satu bulan tersebut, sisa masa pidana Ben Brahim berkurang sesuai ketentuan. Sementara itu, publik masih menanti ketegasan negara dalam memberikan efek jera maksimal bagi pelaku korupsi, khususnya mantan pejabat yang seharusnya menjadi teladan. (ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *