Utama

PT KKP Didesak Bertanggung Jawab atas Insiden Penembakan Empat Warga di Kebun Sawit

669
×

PT KKP Didesak Bertanggung Jawab atas Insiden Penembakan Empat Warga di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini



SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melontarkan kecaman keras terhadap pihak perusahaan PT Karunia Kencana Permai (KKP) 3 atas kasus penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, pada Senin (22/12/2025) sore.

‎DAD Kotim menegaskan, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas korban, terlebih perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan Wilmar Group, salah satu korporasi terbesar di dunia dalam pengelolaan kelapa sawit.

‎Peristiwa penembakan ini dinilai berlebihan dan sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena korban hanyalah warga yang masih sebatas dugaan pencurian buah sawit, bukan pelaku kejahatan berat yang pantas dihadapi dengan senjata api.

‎“Ini persoalan besar dan berat. DAD Kotim tidak akan diam. Kami langsung membentuk Tim Pandawa 5 untuk turun ke lapangan dan mengusut tuntas kejadian ini,” kata Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, Selasa (23/12/2025).

‎Ia menjelaskan, DAD Kotim telah menginstruksikan Damang setempat atau Damang Kecamatan Telawang untuk segera berkoordinasi dengan DAD Kecamatan dan DAD Kabupaten guna melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian.

‎Menurut informasi awal yang diterima DAD Kotim, peristiwa penembakan terjadi di kawasan HGU PT Maju Aneka Sawit (MAS). Namun, dugaan pencurian justru disebut berlangsung di area PT Karunia Kencana Permai (KKP) 3, anak perusahaan dari Wilmar Group, yang kemudian berujung pada pengejaran oleh aparat.

‎“Empat warga diduga mencuri sawit di PT KKP 3, lalu dikejar aparat yang informasinya oknum Brimob, kemudian dicegat dan ditembak. Ini versi sementara yang kami terima. Tetapi satu hal yang jelas, tidak ada pembenaran menembak warga sipil, apalagi hanya karena dugaan pencurian,” ujarnya.

‎Ia kembali menegaskan, jika investigasi membuktikan penembakan menggunakan peluru tajam, maka peristiwa tersebut merupakan pelanggaran berat SOP dan tindakan yang sangat membahayakan nyawa manusia.

‎“Dari foto yang beredar, peluru bersarang di bawah ketiak korban. Itu jelas bukan tindakan melumpuhkan. Itu tindakan mematikan. Maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, mulai dari biaya pengobatan, pemulihan korban, hingga dampak sosial yang timbul di masyarakat,” tuturnya.

‎DAD Kotim memastikan, setelah investigasi rampung, kasus ini akan dibawa ke Sidang Adat Mantir Basarah Hai dengan melibatkan seluruh forum Damang untuk menentukan sikap adat terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

‎Diketahui, korban yang dirawat di RSUD dr Murjani Sampit diketahui berinisial F, dengan luka tembak di bagian bawah ketiak hingga tembus. Sementara tiga korban lainnya, masing-masing berinisial AM, J, dan IS, mengalami luka tembak di lengan, kaki, dan tangan, dan hanya menjalani perawatan medis di Puskesmas Kecamatan Telawang. (pri/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *