Sempat Ada Klarifikasi, Tapi Berlanjut ke Polisi
PALANGKA RAYA – Video dugaan tindakan tak pantas terhadap pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang viral di media sosial mendorong orang tua korban menempuh jalur hukum. Kasus yang melibatkan seorang sopir layanan transportasi online atau daring, kini resmi dilaporkan sebagai upaya perlindungan anak di bawah umur.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim menegaskan, pelaporan dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum bertindak tegas serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Video yang beredar menjadi alarm serius. Dugaan pelaku terlihat bertindak cukup leluasa, sehingga muncul kekhawatiran kejadian ini bukan yang pertama,” katanya, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Suriansyah, proses hukum ini juga diharapkan menjadi pintu agar korban lain yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa memiliki keberanian untuk melapor.
Informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah pelajar SMP menggunakan jasa transportasi daring untuk perjalanan pulang sekolah menuju sebuah kolam renang. Dari rekaman video, tampak terlihat adanya sentuhan yang dinilai tidak pantas terhadap salah satu korban laki-laki.
Sementara itu, rekan korban, seorang penumpang perempuan yang duduk di kursi belakang, merekam kejadian tersebut. Para korban diketahui merupakan pelajar kelas II SMP dengan perkiraan usia sekitar 14-15 tahun.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan orang tua. Agatisansyah, orang tua korban sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Rakyat Kalimantan Tengah (LSR LPMT) minta aparat penegah hukum agar bertindak cepat dan serius demi memastikan ruang aman bagi anak-anak, khususnya anak di bawah umur.
Selain itu, sopir berinisial IW (55) yang diduga terlibat, mendatangi markas LSR LPMT setelah dipanggil satuan tugas Gocar untuk klarifikasi. Kepada awak media, IW membantah tudingan dan mengaku tidak memiliki niat melanggar norma.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, IW kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. (ter/ens)












