PALANGKA RAYA – Skandal korupsi pembangunan gedung fasilitas Expo di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Sampit akhirnya dituntaskan Polda Kalimantan Tengah. Proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2019-2020 itu terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,35 miliar. Nilia kerugian ini berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkapkan, perkara tersebut terkait pekerjaan pembangunan gedung di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, yang dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim.
Dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak sesuai kontrak. “Dari hasil penyidikan dan audit BPK RI, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.535.288.499,99,” tegas Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr Rimsyahtono dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025) lalu.
Kasus tersebut mulai diselidiki sejak 2022 dan naik ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023. Melalui gelar perkara pada 14 Juni 2024, penyidik menetapkan LMN, Direktur PT Heral Eranio selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka. Setelah penetapan itu, LMN tidak kooperatif dan sempat melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Juli 2024.
Setelah melacak lebih dari satu tahun, penyidik akhirnya menangkap LMN di Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar FX Sudirman Mall pada 12 September 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lanjutan dan ditahan.
“Setelah memperoleh informasi akurat, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka LMN di Jakarta Pusat, tepatnya di depan pintu keluar FX Sudirman Mall pada 12 September 2025 sekitar pukul 10:30 WIB,” ungkap Rimsyahtono.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran proyek.
Berkas perkara tersangka LMN kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kalteng melalui surat tertanggal 24 November 2025. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa lain, masing-masing sebagai konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pengguna anggaran, yang sudah lebih dahulu diproses dan telah divonis bersalah.
Atas perbuatannya, LMN dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ter/ens)












