Utama

Kasus PT IM Menguak Borok Tambang di Kalteng

38
×

Kasus PT IM Menguak Borok Tambang di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Gubernur Agustiar Sabran (kiri) dan Wakil Gubernur Edy Pratowo. FOTO RADAR KALTENG

VC Jadi Tersangka, Gubernur Segera Tentukan Plt Kadis ESDM

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pertambangan yang menyeret PT Investasi Mandiri (PT IM) menjadi alarm keras bagi dunia usaha tambang di Kalimantan Tengah. Gubernur Agustiar Sabran menegaskan, seluruh perusahaan tambang wajib melengkapi dokumen dan menjalankan aktivitas sesuai aturan. Pelanggaran tak akan ditoleransi.

Penegasan itu disampaikan Agustiar menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng hingga menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christian alias VC jadi tersangka.

Gubernur menyebut, pemerintah provinsi sebenarnya telah berulang kali mengingatkan perusahaan agar tidak bermain-main dengan izin dan kelengkapan administrasi.

“Sudah berkali-kali saya ingatkan. Tidak ada urusan. Kalau melanggar, kita babat habis,” tegas Agustiar usai menghadiri pelantikan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kalteng, Sabtu malam (13/12/2025).

Seperti diketahui, Kejati Kalteng mengungkap dugaan penyimpangan penjualan hasil tambang komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara yang dilakukan PT IM pada periode 2020-2025. Dalam perkara tersebut, Kejati menetapkan Direktur PT IM berinisial Herbowo Siswanto alias HS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Tak hanya itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng VC yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menanggapi adanya pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng yang terseret kasus korupsi, Agustiar menegaskan hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala perangkat daerah (PD) lainnya.

Namun demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap VC hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kita tetap hormati proses hukum,” ujarnya.

Terkait jabatan Kadis ESDM setelah kejaksaan menetapkan VC jadi tersangka, Agustiar memastikan Pemprov Kalteng akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. “Pasti akan diumumkan. Tidak bisa langsung karena masih hari libur,” ungkapnya.

Di waktu yang berbeda, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kalteng untuk bekerja secara profesional dan taat aturan.

“Maksudnya ya, supaya setiap kegiatan yang dilaksanakan itu betul-betul menyesuaikan dengan ketentuan, kemudian semuanya juga harus istilahnya bekerja secara profesional,” ucapnya, Jumat (12/11/2025) lalu.

Wagub menyebutkan, Pemprov Kalteng menyerahkan sepenuhnya mekanisme evaluasi administratif kepada gubernur. Namun ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan. “Sesuai dengan tupoksi bapak bidang pengawasan, jadi ya selalu mengingatkan kepada seluruh ASN supaya berhati-hati, memahami dari sisi aturannya, kemudian proses pelaksanaannya sampai dengan evaluasi dan monitoring,” tambah Edy.

Wagub menegaskan, birokrasi pemerintahan adalah kerja tim. Ia meminta agar setiap ASN tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan membangun rasa kebersamaan dan tanggung jawab kolektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan. “Bekerjanya kita kan dalam sebuah tim kerja, tim bersama. Jadi bekerja itu jangan sendiri-sendiri, tapi juga dilibatkan semua pihak yang memang terkait dengan bidangnya. Supaya ada rasa kebersamaan, rasa memiliki, dan tanggung jawab,” tegasnya.

Sekadar diketahui, PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seolah-olah penjualan komoditas zirkon berasal dari lokasi izin tambang. Padahal perusahaan diduga membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kapuas.

Berdasarkan temuan Kejati Kalteng, aktivitas tersebut menunjukkan PT IM melakukan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *