Hukum KriminalUtama

Pembobol Brankas J&T Express Ternyata Karyawannya

736
×

Pembobol Brankas J&T Express Ternyata Karyawannya

Sebarkan artikel ini
SIARAN PERS : Kapolres Kobar Theodorus Priyo Santosa bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan brankas berisi uang Rp 439 juta lebih di Aula Haprabu Polres Kobar, Jumat (10/10/2025) siang.FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PANGKALAN BUN – Pembobolan brankas berisi uang Rp 439.860.000 di Kantor perwakilan dari PT Global Jet Express (J&T Express) Pangkalan Bun di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Senin (6/10/2025) berhasil diungkap kepolisian. Pelakunya ternyata kurir atau karyawan di kantor yang bergerak di jasa pengiriman barang tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah polisi membekuk dua pria berinisial DS dan CA. Keduanya disergap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, beberapa hari kemudian setelah membobol brangkas di Kantor J&T Express itu.

DS sendiri adalah pelaku utama yang bekerja sebagai karyawan J&T Express bagian kurir. Sedangkan CA merupakan rekan semasa sekolah yang ia ajak bersama-sama melancarkan niat liciknya pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pencurian ini dilatarbelakangi masalah keuangan yang dialami DS selama menjadi kurir. Dimana ia telah menggunakan uang COD konsumen tanpa menyetorkan ke kantornya itu.

“DS mengambil uang hasil COD yang seharusnya disetorkan ke kantor. DS akhirnya mengajak tersangka CA yang menjadi teman waktu SMK. Di situasi yang terdesak, guna menutupi kekurangan utang COD tersebut, DS yang dibantu CA nekat membobol kantor dan mengambil brankas,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil box Hilux operasional milk kantor tempat CA bekerja. Saat di lokasi, DS mematikan listrik terlebih dahulu. Setelah itu, barulah CA ditugaskan memanjat dan masuk melalui lantai dua.

“CA memanjat dan membuka pintu yang rusak di lantai dua. Saat berhasil masuk, ia turun ke lantai 1 membuka pintu belakang dari dalam. Kemudian DS masuk dan mereka menuju lantai dua hingga membawa keluar brankas,” tambah kapolres.

Setelah membawa keluar brankas berisi uang Rp 439 juta, menurut kapolres, kedua pelaku kabur lalu berhenti di kebun kelapa sawit sekitar Sampuraga Baru. Di lokasi itu, mereka mencongkel brankas menggunakan kunci roda dari mobil yang mereka tumpangi. “Pelaku mengambil uang di dalamnya Rp 439.860.000. Sementara itu, brankas yang dirusak ditinggalkan di kebun begitu saja,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang dari brankas digunakan melunasi utang DS dan sisanya dibagi dua kepada CA.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu brankas rusak merek krisbow, uang tunai Rp 395.031.000, dua ponsel, satu kunci roda besi, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.

Korban dalam kasus ini adalah ZA yang merupakan perwakilan dari PT Global J&T Express. Atas kejahatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fit/ens)

Kronologis Pembobolan Brankas J&T Express:

  • DS mengajak CA membobol Kantor J&T Express di Jalan  Jalan A Yani, Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar.
  • Pada Senin (6/10/2025), DS dan CA naik mobil box hilux menuju sasaran pukul 03.28 WIB.
  • DS adalah kurir di J&T Express dan CA karyawan sebuah perusahan swasta.
  • DS mematikan listrik, CA naik ke lantai dua dan membuka pintu depan.
  • Keduanya membawa pergi brankas berisi uang Rp 439.860.000.
  • Mereka berhentid i kebun kelapa sawit sekitar Sampuraga Baru
  • Mereka mencongkel brankas dengan kunci roda.
  • DS dan CA membawa pergi Rp 439.860.000.
  • Brankas yang dirusak ditinggalkan di kebun sawit.
  • Uang dari brankas digunakan melunasi utang DS dan sisanya dibagi dua dengan CA.

Barang bukti yang diamankan polisi:

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 Satu brankas rusak merek krisbow

Uang tunai Rp 395.031.000

Dua ponsel, satu kunci roda besi dan pakain pelaku

Satu mobil box hilux warna hitam KH 8241 TC

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *