PALANGKA RAYA – Dampak pemangkasan dana dari pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima transfer ke daerah (TKD) hanya 50 persen dari biasanya. Jika sebelumnya mendapat kucuran dana Rp 4 triliun, kini alokasinya hanya Rp 2 triliun.
Dalam menghadapi pemangkasan anggaran dari pusat itu, Pemprov Kalteng menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) lewat pajak dan inovasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S Ampung menyatakan, kondisi ini merupakan tantangan serius yang tidak hanya dialami Kalteng saja. Tapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Penyesuaian ini merupakan imbas kebijakan fiskal nasional dalam rangka efisiensi dan restrukturisasi belanja negara.
“Kita hampir Rp 2 triliun turunnya. Dari Rp 4 triliun ke Rp 2 triliun. Jadi hampir 50 persen,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025) lalu.
Mantan ketua Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Kalimantan Tengah itu menegaskan, pemprov tidak bisa terus bergantung pada dana dari pusat. Karena itu, optimalisasi PAD menjadi fokus utama. Salah satu upaya yang digencarkan melalui penertiban pajak kendaraan bermotor.
Pemprov mengimbau agar seluruh kendaraan operasional perusahaan dan investasi di Kalteng menggunakan pelat nomor KH (Kalteng), agar pajaknya tercatat sebagai pendapatan daerah.
Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan air permukaan dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) juga ditingkatkan. Salah satu langkah teknis yang dilakukan adalah pemasangan alat flowmeter di perusahaan besar guna mengukur dan mengawasi pengambilan air permukaan secara akurat dan transparan.
“Kita pasang alat flowmeter di perusahaan besar untuk mengukur air permukaan. Untuk MBLB, kita minta percepatan perizinan dari pusat,” ungkap mantan kepala Dinas PUPR Kalteng itu.
Meski ruang fiskal semakin sempit, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen menjaga stabilitas pembangunan. Namun demikian, Leonard mengakui, langkahnya dibatasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD).
“Oleh karena itu, setiap strategi penggalian PAD harus tetap berada dalam koridor regulasi. Kita dibatasi oleh regulasi, jadi tidak bisa sembarangan. Tapi kita tetap harus inovatif,” ujarnya.
Leonard juga mendorong peningkatan kolaborasi antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng untuk memperluas basis pajak dan memperkuat sinergi fiskal. Saat ini, porsi dana bagi hasil ke provinsi hanya sekitar 25 sampai 30 persen. Sehingga koordinasi lintas pemerintahan menjadi krusial untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah. (ifa/ens)












