Hukum Kriminal

Polisi Amankan Perempuan di Panarung, 9,42 Gram Sabu Disita

28
×

Polisi Amankan Perempuan di Panarung, 9,42 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Perempuan di Panarung, 9,42 Gram Sabu Disita.

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Haka XII, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Senin (5/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Z (22) dan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan bermula sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah beberapa jam, sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendatangi tempat tinggal terlapor di Jalan Haka XII, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

“Tim berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di tempat tinggalnya,” kata Yonika, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu.

Masing-masing paket dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek Millions yang berada di halaman tempat tinggal terlapor.

Selain dua paket diduga sabu tersebut, petugas turut mengamankan dua lembar tisu putih, dua bungkus rokok merek Millions, satu bong lengkap dengan sedotan serta satu unit handphone Realme C53 warna Champion Gold.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan bersama terlapor untuk dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Barang-barang tersebut diakui sebagai milik terlapor,” tambahnya.

Atas pengungkapan itu, Z disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melanjutkan proses penyidikan. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *