Imbauan Disperindang kepada Warga Gunung Mas
KUALA KURUN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan masyarakat agar tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis pertalite, secara eceran.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat agar penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperindag Kabupaten Gunung Mas Yunae yang hadir dalam sosialisasi tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menjual bahan bakar minyak secara eceran, untuk memahami aturan terkait penjualan BBM bersubsidi.
Kabid Perindag Kabupaten Gumas Kristian mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa penjualan BBM bersubsidi secara eceran memiliki ketentuan hukum yang harus diperhatikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran, seperti pertalite, karena ada ketentuan yang mengatur hal tersebut,” kata Kristian, Selasa (29/9/2026).
Dia menjelaskan, penjualan bahan bakar minyak bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi hukum. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Menurut dia, sosialisasi ini lebih mengedepankan langkah pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum terjadi pelanggaran.
Disperindag Gunung Mas juga berharap kepada masyarakat dapat bersama-sama menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat juga diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sehingga aktivitas jual beli BBM tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Intinya kami memberikan pemahaman dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku terkait pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi,” tegas Kristian. (nya/ens)












