Gunung Mas

Perlu Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah

31
×

Perlu Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah

Sebarkan artikel ini
KEBERSAMAAN : Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing foto bersama usai pembukaan kegiatan pembuatan peta zona nilai tanah di Aula Bapperida Gumas, Kamis (17/9/2026) lalu. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Tanah bukan sekadar tempat berdiri, berkebun, atau mendirikan bangunan. Di balik setiap bidang tanah, tersimpan informasi penting yang berkaitan dengan nilai ekonomi, tata ruang, hingga arah pembangunan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendorong penataan data pertanahan melalui pembuatan peta zona nilai tanah.

Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing membuka kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas di Aula Bapperida Gumas, Kamis (17/9/2026) lalu. Kegiatan itu dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, pejabat eselon III, serta para camat se-Gumas. Hadir sebagai narasumber, Imaduddin Zaky dari Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.

Wabup Efrensia mengapresiasi Kantor Pertanahan Gumas beserta jajaran atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, pembuatan peta ZNT merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan administrasi pertanahan dengan perencanaan tata ruang melalui program ILASPP.

“Integrasi data bidang tanah, pemanfaatan, nilai tanah, dan tata ruang sangat penting agar pemerintah memiliki basis data yang lebih baik dalam merumuskan kebijakan dan menentukan arah pembangunan,” ungkapnya.

Efrensia menegaskan, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan rencana di atas kertas. Data bidang tanah, pemanfaatan lahan, dan nilai tanah juga perlu tersedia secara akurat agar kebijakan yang diambil dapat menyesuaikan kondisi wilayah.

Apalagi Gumas memiliki wilayah yang luas dengan karakteristik daerah beragam. Kondisi tersebut membuat ketersediaan data pertanahan dan spasial yang akurat serta mutakhir menjadi semakin penting. “Data ini diharapkan mampu mendukung pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Wakil bupati menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi Pemkab Gumas dengan Kantor Pertanahan, perangkat daerah terkait, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa.

Sebab membangun basis data nilai tanah yang lengkap dan terintegrasi bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan membuat peta. Diperlukan koordinasi lintas instansi agar data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung administrasi pertanahan, tata ruang, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

“Saya berharap hasil pembuatan peta ZNT tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dan pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *