DPRD Palangka Raya

Raperda Permukiman Jadi Pedoman Pembangunan

53
×

Raperda Permukiman Jadi Pedoman Pembangunan

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA : Suasana Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun 2026/2027 di DPRD Palangka Raya, Senin (31/8/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pertumbuhan kawasan perkotaan di Kota Palangka Raya perlu diimbangi perencanaan hunian dan lingkungan tempat tinggal yang matang. 

Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong regulasi yang memastikan pembangunan perumahan berlangsung terarah serta menyesuaikan kebutuhan masyarakat hingga jangka panjang.

Hal tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2026 sampai 2045.

Ketua DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mengarahkan pembangunan kawasan permukiman agar tidak berjalan tanpa perencanaan.

Menurut dia, kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak harus berjalan seiring tata ruang serta perkembangan Kota Palangka Raya yang terus mengalami pertumbuhan.

“Raperda ini penting untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan terencana, terarah dan berkelanjutan. Kita ingin kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dapat diakomodasi dengan tetap memperhatikan tata ruang dan perkembangan kota,” ujar Subandi saat Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (31/8/2026).

Subandi menilai, rentang perencanaan hingga 2045 harus disusun mempertimbangkan berbagai kemungkinan perkembangan kota, termasuk pertumbuhan jumlah penduduk dan meluasnya kawasan perkotaan.

Ia menegaskan, pembangunan permukiman tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jumlah rumah. Kelayakan kawasan juga harus menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, serta didukung fasilitas yang memadai.

Sejumlah infrastruktur dasar, kata Subandi, perlu dipastikan tersedia dalam pengembangan kawasan permukiman. Di antaranya akses jalan, drainase, sanitasi, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Menurutnya, dukungan infrastruktur dasar menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan permukiman yang layak dan nyaman bagi masyarakat. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *