DPRD Palangka Raya

Dewan Kota Minta Kepastian TKD 2027

43
×

Dewan Kota Minta Kepastian TKD 2027

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA : Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Mukarramah (3 dari kanan) foto bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Kapoksi Komisi II Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung (berkaca mata), terkait arah kebijakan TKD 2027, belum lama ini. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Kejelasan arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dinilai menjadi salah satu faktor penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara terukur.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarramah mengatakan, kepastian besaran dan arah kebijakan TKD diperlukan sejak awal agar pemerintah daerah menyesuaikan rencana belanja dengan kemampuan fiskal.

Menurut dia, kapasitas fiskal daerah masih sangat dipengaruhi besaran transfer dari pusat. Karena itu, informasi rencana alokasi TKD 2027 menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan APBD Palangka Raya. “Informasi mengenai TKD ini sangat penting bagi kami di daerah, karena akan menjadi salah satu bahan pembahasan dan penyusunan APBD Kota Palangka Raya tahun 2027,” ujar Mukarramah, belum lama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permintaan Ketua DPRD Palangka Raya Subandi kepada Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Kapoksi Komisi II Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung terkait arah kebijakan TKD 2027.

Mukarramah menegaskan, kepastian kebijakan pemerintah pusat akan membantu daerah menentukan prioritas belanja berdasarkan kemampuan fiskal yang lebih jelas.  Hal itu dinilai penting untuk menjaga agar pelayanan publik dan program prioritas masyarakat tetap berjalan.

Selain kebijakan TKD, DPRD Palangka Raya juga mencermati rencana pemerintah pusat terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu yang disebut sebagian akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Menurut Mukarramah, kejelasan mengenai kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah dalam menyusun belanja pada 2027.

“Kita perlu mengetahui secara utuh kebijakan pusat agar perencanaan daerah bisa lebih tepat. Jangan sampai keterbatasan fiskal membuat program prioritas masyarakat justru tidak dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat. Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan fiskal dapat segera diantisipasi dalam proses penyusunan APBD.

Mukarramah berharap kepastian informasi mengenai TKD dan kebijakan pembiayaan belanja pegawai dapat membantu daerah menjaga keseimbangan antara belanja pegawai, pelayanan publik, dan program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *