PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery menggelar harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Harmonisasi tersebut membahas Raperda Kota Palangka Raya tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Hak Kekayaan Intelektual.
Khemal mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi maupun teknik penyusunan raperda sesuai sistem hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut dia, proses tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik secara vertikal dengan regulasi yang telah ada.
Dengan demikian, perda yang nantinya diterapkan di masyarakat benar-benar memberikan manfaat dan justru menimbulkan persoalan baru. “Kita melakukan konsultasi dan harmonisasi isi-isi perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai perda yang dibuat bukan memberikan kebaikan di tengah masyarakat, tetapi malah menimbulkan konflik,” katanya.
Selain mencegah konflik regulasi, harmonisasi juga bertujuan memberikan kepastian hukum. Khemal menegaskan, setiap aturan yang dibuat harus jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan masyarakat maupun perangkat penegak hukum. “Jangan sampai perda yang kita buat, kita sendiri tidak bisa melaksanakannya dalam tataran implementasi. Karena itu harus dipastikan perda ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Khemal juga menyoroti pentingnya menghindari hiperregulasi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan substansi raperda belum diatur atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun regulasi.
Dalam penyusunan raperda, lanjutnya, pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga harus jelas. Hal itu diperlukan agar pelaksanaan perda nantinya memiliki kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan setiap ketentuan.
“Kita memastikan kewenangan daerah. Kalau memang itu ranah kita dan belum diatur oleh peraturan di atasnya, kita atur di situ. Itulah hak otonom daerah untuk mengatur daerahnya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terangnya. (ifa)












