Hukum Kriminal

Tanah untuk Gedung SPPG di Panarung Disorot, Ahli Waris Sebut Ada Kejanggalan dan Singgung Peran Lurah

50
×

Tanah untuk Gedung SPPG di Panarung Disorot, Ahli Waris Sebut Ada Kejanggalan dan Singgung Peran Lurah

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Polemik dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya. Kali ini, pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Strobery disorot karena berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 1994.

Persoalan tersebut bahkan telah bergulir ke meja hijau. Namun, di balik sengketa kepemilikan lahan itu, pihak ahli waris mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk terkait keterangan mengenai sertifikat yang disebut-sebut menjadi dasar penguasaan lahan oleh pemerintah.

Salah seorang ahli waris berinisial DJ menegaskan, lahan yang berada berdampingan dengan kawasan Tipikor tersebut merupakan tanah milik keluarga mereka. Ia menyebut pihak keluarga memiliki SHM sejak 1994 dan selama ini tanah tersebut tetap dirawat serta kewajiban pajaknya dibayarkan.

“Tanah yang berdampingan dengan Tipikor itu milik Pak Haji Firdaus. Kami selaku ahli waris juga sudah menjalani sidang sampai tingkat banding karena mempunyai SHM tahun 1994 dan selama ini selalu dirawat serta bayar pajak,” ungkapnya, Rabu (26/8).

Persoalan semakin panas setelah pihak ahli waris mendapat informasi bahwa Pemkot Palangka Raya juga mengklaim memiliki SHM atas lahan tersebut. Sertifikat itu disebut terbit pada 1993, namun kemudian diklaim terbakar dan dibuatkan sertifikat baru pada 2002.

Yang menjadi pertanyaan, menurut ahli waris, sertifikat asli yang disebut sebagai dasar kepemilikan pemerintah tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada mereka.

“Mereka mengaku mempunyai SHM tahun 1993, tetapi terbakar dan dibuat baru tahun 2002. Namun, kami tidak pernah diperlihatkan sertifikat aslinya,” ujarnya.

Pihak ahli waris pun mempertanyakan logika penerbitan SHM 1994 jika benar sebelumnya telah ada SHM milik pemerintah yang terbit pada 1993 di lokasi yang sama.

Mereka juga menyoroti klaim bahwa sertifikat pemerintah tersebut terbakar pada 2000.

“Secara logika, mana mungkin sertifikat milik masyarakat bisa keluar kalau sudah ada sertifikat milik pemerintah yang berbeda satu tahun? Ini yang jadi pertanyaan. Kok bisa kemudian mereka bilang sertifikatnya terbakar tahun 2000?” katanya.

Tak hanya mempermasalahkan dokumen kepemilikan, pihak ahli waris juga mengaku memiliki bukti pendukung serta saksi yang mengetahui riwayat lahan tersebut. Bahkan, proses hukum telah ditempuh hingga tingkat banding.

Namun, hasil persidangan dinilai mengecewakan karena klaim mereka tidak dikabulkan.

Kondisi itu semakin dipertanyakan karena pihak ahli waris mengaku tidak pernah melihat secara langsung SHM yang diklaim sebagai milik pemerintah tersebut, sementara mereka memiliki SHM 1994 yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Di tengah sengketa yang belum sepenuhnya reda, pembangunan gedung SPPG di atas lahan tersebut membuat persoalan semakin menjadi sorotan. Apalagi, pihak ahli waris mengaku menemukan keterangan yang dinilai janggal dalam proses persidangan.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak Kelurahan Panarung. Ahli waris mempertanyakan sejauh mana peran dan keterlibatan lurah dalam persoalan administrasi maupun penguasaan lahan tersebut.

Karena itu, mereka meminta persoalan ini dibuka secara terang-benderang, termasuk menelusuri asal-usul sertifikat, riwayat tanah, proses penerbitan dokumen hingga pihak-pihak yang mengetahui status lahan tersebut.

“Kami sudah mengambil jalur hukum lewat pengadilan, tetapi hasilnya mengecewakan. Yang kami perjuangkan kalah dengan pihak yang menurut kami tidak pernah menunjukkan kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, tudingan terkait dugaan penyerobotan tanah maupun dugaan keterlibatan pihak kelurahan tersebut masih merupakan klaim dari pihak ahli waris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *