Pulang Pisau

Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pembakar Lahan

491
×

Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji.

Ajak Warga Aktif Laporkan Karhutla

PULANG PISAU – Musim kemarau tahun ini kembali membawa ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Dimana, hingga tanggal 20 Agustus 2026, tercatat luasan lahan terbakar mencapai kurang lebih 250 hektare, dengan pengerahan personel gabungan lintas instansi mencapai 455 orang.

Yang memprihatinkan lagi, sejumlah titik api diduga kuat bukan murni akibat faktor alam, melainkan terindikasi adanya oknum dari masyarakat dengan unsur kesengajaan, baik untuk pembukaan lahan perkebunan maupun kepentingan lain.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla ) yang dilakukan secara sengaja bukan tindakan sepele.

” Ini adalah tindak pidana dengan konsekuensi hukum berat, baik secara pidana maupun perdata, serta membawa dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya vegetasi, ” tegas Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap melalui siaran persnya, Jumat (21/8/2026)

Ia menjelaskan dampak yang ditimbulkan karhutla, selain berbahaya bagi kesehatan, ISPA, terutama pada anak-anak, lansia, dan ibu hamil, sektor ekonomi, transportasi, dan pertanian juga terganggu, dan juga lahan gambut yang terbakar sulit pulih dan berisiko terbakar berulang di musim berikutnya.

Kasat Reskrim kembali menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku pembakaran lahan yang terbukti sengaja. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang mendanai atau memerintahkan.

” Keberhasilan dalam melaksanakan pencegahan karhutla ini sangat bergantung pada kewaspadaan dan keberanian warga melapor sejak dini, sebelum api meluas, ” tegasnya

Ia mengajak masyarakat, khususnya yang akan membuka lahan tidak dengan cara membakar, dan apabila melihat asap, api, atau aktivitas pembakaran lahan mencurigakan segera menghubungi call center 110 atau melaporkan ke Polsek terdekat

“Jadi jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan dilindungi kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya

Kasatreskrim menambahkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Kewaspadaan dan keberanian warga melapor menjadi garda terdepan sebelum api meluas dan asap menyelimuti wilayah.

” Polres Pulang Pisau bersama instansi terkait akan terus melakukan patroli, edukasi, dan penindakan tegas demi Pulang Pisau yang bebas asap, ” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *