PALANGKA RAYA – Dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa di Kota Palangka Raya berujung ke ranah hukum.
Seorang siswa berinisial S.R. diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah kakak kelas di lingkungan SMA Negeri 1 Palangka Raya.
Kasus tersebut telah dilaporkan orang tua korban, Hendro Yuwono, ke Polda Kalteng.
Hendro menyebut, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB di lingkungan sekolah.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika korban berjalan dari kantin menuju ruang kelas.
Dalam perjalanan, korban diduga dihampiri sejumlah kakak kelas yang tidak dikenalnya.
Korban disebut mendapat ejekan berupa tindakan menirukan cara berjalan.
Tak hanya itu, para terlapor diduga juga memepet tubuh korban dari belakang.
Situasi kemudian berlanjut ketika para terlapor kembali menemui korban di sekitar perpustakaan.
Mereka disebut menanyakan apakah korban merasa kesal atau marah atas perlakuan sebelumnya.
Korban mengaku kesal karena merasa diperlakukan demikian.
Setelah itu, korban kembali menuju ruang kelas. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban kembali didatangi para terlapor dan diajak menuju bagian belakang UKS.
Di lokasi tersebut, dugaan kekerasan disebut terjadi. Salah satu terlapor diduga memukul korban pada bagian kepala dan wajah. Sejumlah terlapor lainnya juga disebut ikut melakukan pemukulan.
Ironisnya, dua rekan korban yang berusaha melerai dugaan aksi tersebut juga disebut ikut menjadi sasaran pemukulan.
Usai kejadian, orang tua korban membawa anaknya untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.
Masuk Penyelidikan Ditreskrimum Polda Kalteng
Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng melalui Subdit IV/Renakta.
Dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 14 Agustus 2026, penyidik menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak atas laporan tersebut.
Penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Kalteng juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/304/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, korban S.R. diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Subdit IV/Renakta pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
Penyidik juga meminta keterangan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Status hukum maupun keterlibatan masing-masing pihak belum ditentukan dan akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.












