PANGKALAN BUN – Niat hati membersihkan semak belukar untuk menanam sayuran, tak disangka berujung kebakaran. Seorang buruh tani, SU (64) ditangkap usai terbukti mengakibatkan terbakarnya puluhan hektar lahan di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Selasa (4/8) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dengan menyalakan korek kecil, pria paruh baya ini nekat membuat 10 titik pembakaran, meski mengetahui sedang musim kemarau.
Tak hanya membakar secara manual, ia juga menyemprotkan racun rumput demi mengeringkan vegetasi agar lebih mudah dikumpulkan, lalu dibakar.
Kapolres Kobar, AKBP Joko Handono mengungkapkan bahwa, awalnya tersangka mampu mematikan api di titik pembakaran pertama hingga kesembilan selama tiga hari. Namun, persoalan muncul di titik ke-10 yang berbatasan langsung dengan vegetasi gambut.
“Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari ketiga, tersangka merasa api sudah padam walau masih mengeluarkan asap. Ia lantas meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Selepas maghrib, api ternyata menjalar masuk ke kawasan gambut,” ungkapnya, saat pers rilis di Aula Polres Kobar, Jumat (14/8/2026).
Lanjut Kapolres, pembakaran yang semula digunakan untuk membersihkan lahan kurang dari setengah hektare itu berkembang tidak terkendali. Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman diterjunkan melalui tim Satgas Siaga Karhutla.
“Kami bersama-sama memadamkan kobaran api yang sangat besar, di mana merembet luas ke kawasan lain hingga total lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 71 hektare,” sebutnya.
Polisi kemudian melakukan pencarian tersangka. Ia pun berhasil ditemukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.15 WIB di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
“Tersangka akhirnya dibawa bersama barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Kobar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat diamankan, kebakaran bahkan masih membara sembari dalam proses pemadaman,” imbuh Kapolres.
Penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kobar dilalui dengan observasi lapangan serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi menemukan dugaan titik awal kebakaran berasal dari lahan perkebunan yang dikelola tersangka.
Dalam pemeriksaan, Kapolres menerangkan, tersangka mengaku membakar atas inisiatif sendiri. Ia juga tidak diperintah ataupun bekerja bersama orang lain.
“Lahan yang terbakar bukan miliknya, tetapi dikelola oleh tersangka. Menurut pengakuannya, lahan tersebut hendak ditanami sayuran yang hasilnya akan dijual. Abu hasil pembakaran rencananya juga akan dicampurkan sebagai pupuk alami,” terangnya.
Kapolres menegaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar justru menunjukkan dampak jauh lebih besar.
Aktivitas masyarakat pun dilaporkan telah terganggu akibat asap kebakaran yang ditimbulkan.
“Kondisi asap serta penyebaran api yang semakin mendekati permukiman dan kawasan sekolah memicu upaya evakuasi kelompok berisiko, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan warga lanjut usia, ke lokasi yang lebih aman,” tuturnya.
Lebih dari itu, kebakaran berdampak pula terhadap lalu lintas penerbangan karena lokasinya berada tidak jauh dari area bandara.
Hal ini menyisakan asap pekat dan kabut yang mengganggu jarak pandang maupun berisiko membahayakan keselamatan penerbangan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. (fit)












