PALANGKA RAYA – Pemadaman listrik tak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat berdampak langsung pada sistem pengaturan lalu lintas di Kota Palangka Raya. Sejumlah traffic light masih bergantung pada pasokan listrik sehingga berpotensi ikut mati ketika terjadi pemadaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengakui kondisi tersebut.
Menurutnya, traffic light yang sumber energinya berasal dari jaringan listrik akan ikut terdampak ketika pasokan listrik terputus.
“Jelas terdampak, karena sumber energinya berasal dari listrik. Kalau listrik padam, lampu merah juga bisa ikut mati,” ujar Hadi, baru-baru ini.
Kondisi ini menjadi perhatian karena traffic light merupakan perangkat penting dalam mengatur pergerakan kendaraan, khususnya di persimpangan dengan volume lalu lintas tinggi. Ketika lampu pengatur lalu lintas mati, pengendara harus menghadapi persimpangan tanpa panduan sinyal.
Hadi menyebut tidak seluruh traffic light memiliki sumber energi cadangan. Sebagian perangkat telah menggunakan tenaga surya sebagai sumber utama maupun cadangan, tetapi penerapannya belum merata.
Salah satu contohnya berada di Jalan Galaksi. Traffic light tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalteng dan menggunakan tenaga surya.
Namun, penggunaan energi surya juga menghadapi persoalan tersendiri. Hadi menyebut perangkat tersebut terkadang dapat mati pada malam hari ketika sumber energi yang tersimpan berkurang.
“Karena bergantung pada tenaga surya, terkadang pada malam hari bisa mati ketika sumber energinya berkurang,” katanya.
Artinya, baik ketergantungan pada jaringan listrik maupun keterbatasan cadangan energi surya sama-sama menyisakan persoalan terkait kontinuitas operasional traffic light.
Di sisi lain, persoalan traffic light di Palangka Raya juga tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota. Hadi menjelaskan terdapat tiga pihak yang memiliki traffic light di wilayah kota, yakni pemerintah kota, pemerintah provinsi, serta kementerian atau balai.
Untuk traffic light milik Pemerintah Kota Palangka Raya, jumlahnya sekitar 17 titik yang tersebar di sejumlah wilayah.
Hadi menegaskan masyarakat tidak bisa serta-merta menganggap setiap traffic light yang bermasalah merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
“Jadi terkadang masyarakat mengira semuanya merupakan kewenangan pemerintah kota. Padahal masing-masing memiliki kewenangan sendiri,” jelasnya.
Identitas kepemilikan, lanjut Hadi, dapat dilihat melalui logo atau keterangan yang terpasang pada perangkat traffic light. Traffic light milik Pemko menggunakan logo pemerintah kota, sedangkan milik provinsi maupun balai atau kementerian memiliki identitas masing-masing. Sebagai contoh, traffic light di Jalan Soekarno disebut merupakan milik balai.
Meski gangguan pada traffic light dapat terjadi, Hadi memastikan perangkat tersebut memiliki pemeliharaan. Kerusakan dinilai sebagai hal yang wajar karena traffic light beroperasi setiap hari.
“Kalau ada kerusakan, tidak menjadi masalah besar karena semuanya ada pemeliharaannya,” ujarnya.
Namun, persoalan pasokan energi menjadi titik penting yang tidak bisa diabaikan. Sebab, ketika sumber listrik terputus dan tidak tersedia sistem cadangan yang memadai, traffic light berpotensi kehilangan fungsi pada saat tetap dibutuhkan untuk mengatur arus kendaraan.
Dengan kondisi tersebut, keandalan traffic light di Palangka Raya bukan hanya bergantung pada kondisi perangkat, tetapi juga pada jaminan pasokan energi dan kesiapan sistem cadangan ketika listrik padam. (ifa/)












