Hukum Kriminal

Gagal Beredar! 80,76 Gram Sabu dan 6,82 Gram Ekstasi Dimusnahkan

64
×

Gagal Beredar! 80,76 Gram Sabu dan 6,82 Gram Ekstasi Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh perkara, Kamis (13/8/2026). IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Sebanyak 80,76 gram narkotika jenis sabu dan 6,82 gram ekstasi, dimusnahkan aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti 7 perkara tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).

Proses itu menjadi bagian dari tahapan hukum terhadap tujuh perkara yang diungkap pihak kepolisian sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Barang bukti narkotika yang telah diamankan dalam perkara tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan.

Barang bukti berasal dari sejumlah pengungkapan dengan tersangka masing-masing berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII.

Kemudian perkara MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat, Komplek Puntun, HF di Jalan Bali Komplek Palangka Sari, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara IV, T di Jalan Darmosugondo, serta MS di Jalan Dr. Murjani.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum usai penetapan dari pengadilan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban aph dalam pengelolaan barang bukti perkara.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya.

Pemberantasan narkotika terus digelorakan dan tidak berhenti sebatas pada penangkapan pelaku.

Setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak kembali menjadi sumber peredaran narkoba.

Masyarakat diminta agar tidak tinggal diam apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkobs.

Informasi sekecil apa pun dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *