KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya, yakni kasus perbuatan yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum hingga melukai orang lain, serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Kegiatan rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kabag Ops, Kasi Humas, serta jajaran Satreskrim Polres Kapuas di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan bahwa pengungkapan ini berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung sejak akhir Juli 2026.
Kasus Pembakaran yang Membahayakan Keamanan Umum yang terjadi pada tanggal 20 Juli 2026. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah.
Dayat disangkakan melanggar Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, serta mengakibatkan luka berat terhadap orang lain.
”Dalam kasus kebakaran ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya dua botol plastik bekas minuman dalam kondisi terbakar, aksesoris tas warna cokelat yang terbakar, serta tumpukan pakaian yang hangus,” ujar AKBP Rina Perwitasari di hadapan para awak media.
Sementara itu, kasus kedua ditangani berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari pengungkapan kasus curanmor ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna hitam, 1 buah BPKB, 1 unit ponsel merek Vivo tipe Y12S warna Glacier beserta kotak kemasannya.
”Seluruh rangkaian kegiatan penyampaian rilis pers hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Kapuas,” pungkasnya. (alx/rdo)






