Hukum KriminalUtama

Kejati Naikkan Status, PT IM dan PT KBM Resmi Jadi Subjek Tindak Pidana Korupsi

406
×

Kejati Naikkan Status, PT IM dan PT KBM Resmi Jadi Subjek Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
KORPORASI JADI TERSANGKA: Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama Aspidsus Jimmy Didi Setiawan dan Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi penjualan zirkon, Rabu (22/7/2026). Kejati Kalteng resmi menetapkan PT Investasi Mandiri (IM) dan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi korporasi setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Tak berhenti pada pertanggungjawaban individu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini membidik korporasi dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya. Setelah sebelumnya melimpahkan perkara enam terdakwa perseorangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik resmi mengembangkan penyidikan dengan menetapkan PT Investasi Mandiri (IM) dan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai subjek tindak pidana korupsi oleh korporasi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

“Kami telah memutuskan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, telah mengembangkan penyidikan. Sebelumnya kami telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan zirkon dan mineral turunannya yang dilakukan oleh dua korporasi, yakni PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral,” bebernya, Rabu (22/7/2026) siang.

Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon periode 2020-2025 yang sebelumnya telah menyeret enam terdakwa dari unsur mantan pejabat Dinas ESDM Kalteng, aparatur sipil negara, serta direksi perusahaan swasta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

“Kalau sebelumnya telah kami limpahkan, kini kami menetapkan dua entitas atau dua korporasi tersebut sebagai subjek tindak pidana korupsi oleh korporasi,” jelas Hendri.

Dalam perkara sebelumnya, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengelolaan dan penjualan zirkon serta mineral turunannya. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen perizinan yang tidak sesuai ketentuan sehingga aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral tetap dapat berjalan.

PT KBM sendiri diduga melakukan aktivitas pertambangan hingga memperdagangkan zirkon untuk pasar domestik maupun ekspor tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB sepanjang 2020 hingga 2025. Suap tersebut diduga diberikan oleh pengurus PT Investasi Mandiri kepada aparatur sipil negara di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperlancar penerbitan dokumen perizinan.

Selain itu, PT KBM diduga tidak melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya. Perusahaan justru diduga memperoleh bahan baku berupa Heavy Mineral Concentrate (HMC) atau puya zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan untuk kemudian diolah dan diperdagangkan.

Dari praktik tersebut, penyidik menduga kedua korporasi memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pertanggungjawaban pidana, tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada badan hukum yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, dugaan korupsi tata niaga zirkon tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp242.191.028.525. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan penyidikan terhadap korporasi.

Selain itu, Aspidsus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan terhadap ke enam tersangka sebelumnya, serta fakta-fakta dan alat bukti yang cukup, kedua korporasi atas nama PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral ditetapkan sebagai tersangka.

“Di hari Senin kemaren, kita sudah tetapkan dua korporasi ini sebagai tersangka yang akan kita mintai pertanggungjawaban dalam perkara penjualan zirkon dan turunan lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, Kejati Kalteng bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Saat itu, Hendri Hanafi menjelaskan pelimpahan dilakukan secara bersamaan agar proses pembuktian lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sama.

Kini, dengan ditetapkannya PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai subjek tindak pidana korupsi korporasi, Kejati Kalteng menegaskan pengusutan perkara akan terus dikembangkan untuk menelusuri pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang diduga terlibat. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *