PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah mengungkap perkembangan baru dalam kasus penyelundupan senjata api yang digunakan narapidana seumur hidup Anton Kurniawan Styanto saat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Selain istri narapidana berinisial J (Juwita), penyidik juga menetapkan seorang oknum anggota Polri aktif sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengadaan senjata api tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, senjata api yang digunakan Anton diduga dibeli dari oknum anggota Polri sebelum akhirnya diserahkan kepada istrinya untuk diselundupkan ke dalam lapas.
“Kasusnya sudah ditangani Polresta Palangka Raya. Selain istri A, ada juga oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Diduga senjata api itu dibeli dari oknum tersebut,” bebernya di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Kapolda menjelaskan, hingga kini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, penyidikan belum berhenti karena aparat masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam proses kepemilikan, distribusi hingga penyelundupan senjata api ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Saat ini diketahui senjata api itu didapatkan dari istrinya. Pembeliannya diduga melibatkan anggota. Saat ini sudah ada dua tersangka dan kasusnya terus dikembangkan,” jelas Kapolda.
Menurut Iwan, hasil penyelidikan menunjukkan senjata api itu sempat digunakan Anton saat berusaha melarikan diri. Narapidana kasus pembunuhan tersebut bahkan mengarahkan pistol ke petugas yang menghadangnya. Beruntung, senjata mengalami gangguan sehingga tidak dapat ditembakkan. Kondisi itu dimanfaatkan petugas untuk melumpuhkan Anton dan menggagalkan upaya pelarian.
Sebelumnya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi juga memastikan proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Penyidik telah menetapkan tersangka dan saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. “Sudah ditetapkan tersangka, prosesnya sekarang sudah di Polres,” ucapnya, Jumat (17/7/2026).
Dedy menegaskan pelimpahan perkara belum dapat dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum. Pelimpahan baru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolresta juga mengungkapkan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu penyelundupan senjata api maupun rencana pelarian Anton. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Anton Kurniawan Styanto nekat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada 23 Mei 2026 menggunakan sepucuk pistol yang diduga diselundupkan istrinya saat membesuk. Setelah upaya pelarian gagal dan Anton dilumpuhkan petugas, penyidik terus mengusut asal-usul senjata api tersebut. Dengan penetapan dua tersangka, kepolisian menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyelundupan senjata ke dalam lapas.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. (ter)












