Hukum KriminalUtama

Sikat Dua Pengedar, Polisi Sita 1.600 Pil dan 32 Paket Sabu

848
×

Sikat Dua Pengedar, Polisi Sita 1.600 Pil dan 32 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI : Tersangka MZ (27) diamankan polisi diduga terlibat peredaran sabu di Gang Beringin, Jalan Kalimantan Gang Beringin, Kota Palangka Raya. Polisi menyita 32 paket sabu dari tangannya. Sementara tersangka IM (52) bersama barang bukti 1.600 butir obat diduga narkotika golongan I bukan tanaman dalam Operasi Antik Telabang 2026 di Jalan Lele, Palangka Raya, Senin (13/7/2026). FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Satuan  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda dalam sehari. Dua terduga pengedar diamankan saat Operasi Antik Telabang 2026, Senin (13/7/2026) lalu. Ribuan butir obat diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan puluhan paket sabu berhasil disita polisi.

Pengungkapan pertama dilakukan di barak Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Seorang pria berinisial IM (52), diamankan sekitar pukul 12.30 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari tangan IM, petugas menyita 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Polisi juga mengamankan dua toples, satu telepon genggam Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai Rp1.930.000 yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.

Pada hari yang sama, polisi melakukan penindakan di Gang Beringin Nomor 3, Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut. Seorang pria berinisial MZ (27), diamankan di kediamannya setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 32 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, dua pengungkapan tersebut bermula informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT maupun warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan aktivitas peredaran narkoba. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dan dukungan masyarakat,” jelas Yonika.

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *